visitaaponce.com

Di Sidang MK, Anies Soroti Intervensi Pemerintah, Bansos, dan Anwar Usman

Di Sidang MK, Anies Soroti Intervensi Pemerintah, Bansos, dan Anwar Usman
Anies Baswedan menyoroti adanya intervensi pemerintah dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dalam tahapan pemilu 2024.(Tangkapan layar Youtube MK)

CALON Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyoroti adanya intervensi pemerintah dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dalam tahapan pemilu 2024. Hal itu disampaikan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Rabu (27/3).

Anies mengatakan, hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, pemilu 2024 juga tidak berlangsung jujur dan adil. Dia berharap majelis hakim konstitusi menganggap penting persoalan tersebut.

"Apakah pemilihan Presiden 2024-2029 ini telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Tidak, yang terjadi adalah sebaliknya, dan itu telah terpampang secara nyata di hadapan kita semua," kata Anies.

Baca juga : Gugatan Pilpres 2024, MK Harus Pastikan Proses Persidangan Berjalan Terbuka

Dia menjelaskan sejak mulai berlangsungnya tahapan pemilu sudah banyak pelanggaran mulai dari penyalahgunaan bansos untuk kepentingan elektoral pasangan calon tertentu, intervensi dan tekanan pemerintah untuk memengaruhi arah pilihan masyarakat.

"Terdapat pula praktik yang meresahkan, dimana aparat daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon tertentu," kata Anies.

Anies juga menyinggung adanya intervensi yang juga menyasar hakim MK. Meski tak menyebut secara eksplisit hakim yang dimaksud ialah Anwar Usman, Anies mengatakan MK yang seharusnya menjadi garda terakhir konstitusi justru terancam akibat adanya intervensi.

Baca juga : Ini Pesan Lengkap Anies Baswedan di Sidang Perdana PHPU MK 

"Bahkan, intervensi ini merambah hingga ke pemimpin Mahkamah Konstitusi. Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," kata Anies.

Dia mengingatkan kepada para hakim MK, untuk melihat dan mengadili permohonan ini secara adil dan berintegritas agar tidak tercatat ikut melanggengkan kecurangan dalam proses demokrasi Indonesia.

"Sekali lagi, inilah momen penentuan ke mana kita akan melangkah dalam persimpangan jalan yang krusial bagi bangsa ini. Rule of law atau rule by law? Demokrasi yang makin matang, atau kemunduran yang akan sulit diluruskan kembali bertahun-tahun ke depan?" kata Anies.

Baca juga : Anwar Usman Tak Hadir Sidang PHPU, Anies: Memang Ketentuannya

Hari ini digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Di sidang ini, hanya ada delapan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim konstitusi lainnya pun turut hadir di sidang perdana sengketa Pilpres. Diantaranya, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Tidak ada hakim Anwar Usman dalam persidangan tersebut.

Anwar Usman dilarang untuk memeriksa sengketa perkara PHPU Pilpres 2024 yang sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). (Z-3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat