Kemensos Perketat Usulan Data Penerima Bansos
![Kemensos Perketat Usulan Data Penerima Bansos](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/53a2ba3e10415c19d47adb1b884f9544.jpg)
KEMENTERIAN Sosial meningkatkan kontrol terhadap usulan data penerima bantuan sosial (bansos) dengan mendorong kegiatan musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan. Pihak desa/kelurahan juga harus melampirkan foto saat musyawarah. Apabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa atau lurah wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Penetapan penerima bansos sebenarnya sudah diamanatkan dalam UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, namun pada praktiknya pengusulan bansos kerap diputuskan oleh satu orang tanpa melalui musyawarah. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan peningkatan pengawasan ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan.
“Kalau yang memutuskan hanya satu orang pasti beda dengan yang musyawarah, karena melibatkan banyak orang. Itulah transparansinya, kalau musyawah pasti bukan satu orang yang memutuskan,” kata Risma melalui keterangan resmi, Kamis (9/5).
Baca juga : Menteri Sosial Tri Rismaharini: Tidak Ada Lagi Bantuan Sosial dalam Bentuk Barang
Risma mengatakan mekanisme musyawarah akan segera diaplikasikan bulan depan dan akan ada pelatihan untuk pemerintah daerah.
Peningkatan juga dilakukan dari sisi verifikasi dan validasi data. Jika sebelumnya verifikasi dilakukan oleh pengisi data, kini, hal ini dilakukan oleh orang yang berbeda. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengatur distribusi bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan membuat estimasi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan.
Selanjutnya pemerintah desa/kelurahan membuat prioritas warga yang mendapatkan bansos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk pembinaan dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan pemerintah provinsi. Kecamatan akan memantau dan membina proses pengusulan ditingkat desa/kelurahan, dan provinsi untuk tingkat kabupaten/kota. (Des/P-5)
Terkini Lainnya
Kerugian Negara Kasus Bansos Presiden Capai Rp250 Miliar dan Bisa Bertambah
Ratusan Pemuda Ikuti Program Pahlawan Ekonomi Nusantara dari Kementerian Sosial
Kasus Bansos Presiden Masih Berkaitan dengan OTT Juliari Batubara
Peran Tagana Cegah Bencana Sosial di Tangsel Ditingkatkan
Mensos Tekankan Pentingnya Ciptakan Ruang yang Sama bagi Disabilitas
KPK Kembali Kembangkan Kasus Korupsi Bansos, 3 Saksi Dipanggil Penyidik
Mensos Tri Rismaharini Motivasi Penyandang Disabilitas untuk Raih Sukses
Data Bansos Salah Sasaran Perburuk Citra Mensos Risma
Mensos Tri Rismaharini Harus Bertanggung Jawab atas 46% Bantuan Sosial yang Tidak Tepat Sasaran
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Angka Katarak di Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara
Mensos Berikan Pelatihan Kewirausahaan Bagi Korban TPPO
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap