visitaaponce.com

KPK Tegaskan Bansos tidak Bisa Disalurkan Dadakan Jelang Pilkada

KPK Tegaskan Bansos tidak Bisa Disalurkan Dadakan Jelang Pilkada
Ilustrasi--Warga mengantre saat pembagian paket bantuan sosial (bansos) di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/2/2024).(ANTARA/Arnas Padda)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyaluran bantuan sosial (bansos) tidak bisa tiba-tiba diberikan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebab, pengajuannya tidak bisa dadakan.

“Kalau Pilkada dikaitkan dengan Bansos enggak pas. Itu enggak sesederhana itu. Mau Pilkada, maka ngeluarin dana hibah. Enggak,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (24/4).

Pahala menjelaskan Bansos yang diberikan di daerah menggunakan dana hibah dari pemerintah pusat. Pengesahannya harus sudah kelar dalam waktu setahun sebelum rencana penyaluran dilakukan.

Baca juga : KPK Sarankan Bansos Disetop 3 Bulan sebelum Pemilu, Perludem: Sangat Terlambat

“Karena, selain hibah di daerah untuk 2025, sekarang 2024 daftarnya harus disahkan,” ujar Pahala.

Pahala meyakini modus menarik suara masyarakat pakai Bansos untuk Pilkada tidak akan bisa dilakukan. Kepala daerah tidak bisa sembarangan mengajukan bantuan itu karena harus memperbaiki sistem untuk memastikan penerimanya tepat sasaran.

“Jadi enggak bisa 2025 tiba-tiba (ada bansos). ‘Ini kayaknya bagus juga saya kasih hibah’. Enggak bisa, setahun sebelumnya sudah dibenarkan itu sistem,” ucap Pahala.

Baca juga : KPU Buka Pendaftaran Ad Hoc Panitia Pilkada

Bansos pun kini tidak bisa berbentuk barang. Aturan di Kementerian Sosial (Kemensos) mewajibkan kepala daerah menyerahkan dana segar ke masyarakat melalui rekening.

“Enggak boleh kasih barang, kasih ke rekening berdasarkan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). DTKS-nya itu yang nentuin daerah,” terang Pahala.

Meski begitu, KPK tidak bisa melarang penyaluran Bansos jelang Pilkada sepenuhnya. Jika dananya sudah diajukan disahkan sejak lama, uang yang sudah dikeluarkan harus diberikan ke masyarakat.

“Kalau kita melarang itu ya gimana? Anggarannya ada dan kewenangan dia (kepala daerah). Itu yang dibagi bukan narkoba, bukan barang terlarang, masa ngasih enggak boleh,” pungkas Pahala. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat