visitaaponce.com

Yusril Sebut Prabowo-Gibran Wajib Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Yusril Sebut Prabowo-Gibran Wajib Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Baliho bergambar ilustrasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Surakarta, Jawa Tengah.(AFP/YASUYOSHI CHIBA)

KUASA Hukum paslon 02 Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka wajib dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai kepala dan wakil kepala negara. Pasalnya, berdasarkan keputusan KPU, paslon 02 menang secara sah dengan perolehan suara yang signifikan di hampir semua provinsi dan di luar negeri.

"Pihak terkait telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh konstitusi sehingga secara konstitusional wajib dilantik oleh MPR RI menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Tahun 2024-2029," ujarnya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3).

Menurut Yusril, perolehan suara yang begitu tinggi hingga 96 juta lebih menunjukkan tingginya kepercayaan publik. Rakyat sangat menginginkan Prabowo-Gibran untuk menjadi presiden dan wapres sehingga semua upaya untuk menegasikannya merupakan pengingkaran terhadap demokrasi.

"Tingginya perolehan jumlah suara sah yang diperoleh pihak terkait sudah barang tentu menujukan ada kepercayaan dan keinginan yang begitu tinggi dari mayoritas rakyat Indonesia dari seluruh wilayah NKRI termasuk luar negeri guna memberi amanat kepada pihak terkait untuk menjadi presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029," imbuhnya.

Yusril menambahkan bahwa pemohon tidak konsisten dalam menggugat hasil Pilpres. Apalagi meminta MK untuk mendiskualifikasikan pihak terkait dengan alasan kecurangan pemilu. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat