visitaaponce.com

KPK Seret Gazalba Saleh dalam Kasus TPPU Rp9 Miliar

KPK Seret Gazalba Saleh dalam Kasus TPPU Rp9 Miliar
Gazalba Saleh terseret TPPU senilai Rp9 Miliar(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke persidangan untuk kedua kalinya. Dia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang senilai Rp9 miliar.

“Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU (miliar) dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (31/3).

Menanggapi itu, Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana, Suharto menyebut MA sejatinya memiliki kewenangan melakukan pengawasan tertinggi terhadap Hakim.

Baca juga : 2 Hakim Agung Dipanggil KPK Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

“Tetapi pengawasan itu tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” ungkap Suharto kepada Media Indonesia, Minggu (31/3).

Disamping itu, kata Suharto, Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yg tidak tercela, jujur, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum.

“Serta Hakim wajib metaati kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tandas Suharto.

Baca juga : KPK Periksa Gazalba Saleh Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

MA, kata Suharto, menghormati penuh proses hukum yg dilakukan oleh KPK. Menurutnya, menjadi saksi merupakan kewajiban hukum yang tak bisa diabaikan.

“Maka bisa ditinggalkan bila bertemu kewajiban hukum yang lain sehingga memilih salah satu,” terang Suharto.

Gazalba sebelumnya dinyatakan bebas dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK meyakini dugaan kali ini bisa dibuktikan oleh jaksa di persidangan nanti.

Baca juga : KPK kembali Seret Gazalba Saleh dengan Kasus Pencucian Uang Rp9 Miliar

KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Semua penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat