Imbauan KPK Soal Tolak Gratifikasi Lebaran KPK Tuai Cemoohan
![Imbauan KPK Soal Tolak Gratifikasi Lebaran KPK Tuai Cemoohan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/506535c2b4fdaf9579b9457441a4615c.jpg)
IMBAUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal larangan pejabat menerima gratifikasi lebaran dikritisi IM57+ Institute. Mereka menilai saran Lembaga Antirasuah itu pada tahun ini bakal diabaikan karena banyaknya skandal yang ada di tubuh KPK.
“Imbauan itu harusnya dicontohkan dahulu oleh KPK. Mana mungkin publik mengikuti apabila (mantan) ketua KPK menjadi tersangka pemerasan, jaksa diperiksa karena permintaan uang Rp3 miliar, penyidik terbukti menerima uang saat mengurus perkara, sampai pada level pelaksana di rutan menerima pemberian,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin (1/4).
Praswad menilai KPK sudah bukan panutan pejabat di Indonesia. Karenanya, imbauan dari Lembaga Antirasuah kini diyakini cuma formalitas belaka.
Baca juga : Gagal Rayakan Lebaran Gegara Minta THR
“Imbauan akan bisa diikuti ketika ada contoh yang baik dari KPK,” ucap Praswad.
Sebelumnya, KPK menyebar surat imbauan terkait larangan pejabat menerima gratifikasi jelang idulfitri. Hadiah dari pihak swasta harus dihindari apalagi jika berhubungan dengan jabatan.
“KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2024,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung di Jakarta, Rabu (26/3).
Baca juga : KPK: Pejabat Dilarang Terima Hadiah THR Lebaran
Ipi menjelaskan surat edaran ini tiap tahun dikeluarkan KPK jelang idulfitri. Pejabat diharap tidak meminta tunjangan hari raya (THR) ke pihak swasta.
“Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang,” ucap Ipi.
Permintaan THR jelang Idul Fitri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masa mendatang. Selain itu, kata Ipi, tindakan tersebut juga melanggar kode etik dan berpotensi dipidana. (Z-1)
Terkini Lainnya
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
KPK masih Tunggu Jadwal Sidang Lanjutan Gazalba Saleh
KPK Minta Dirut PT Adidaya Tangguh Beberkan Gratifikasi ke Abdul Gani Kasuba
KPK Kembangkan Kasus Gratifiaksi di Langkat, Uang Rp22 Miliar Disita Penyidik
37 Saksi Diperiksa KPK untuk Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
9 Tutorial Makeup Natural Hijab, Cocok untuk Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri
Jelang Idul Adha, Peternak Sapi di Cirebon Kebanjiran Pesanan
84 Persen Pemudik Puas dengan Kinerja Polisi saat Arus Mudik
Selama Ramadan dan Idul Fitri 2024, Konsumsi Avtur naik 10 Persen
Lebaran Lewat, Harga Bawang Boyolali masih Membumbung
Pertemuan NasDem dan PKS Selesai, Bahas Hasil Pemilu 2024
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap