visitaaponce.com

KPU Pastikan Sengketa PHPU Pilpres di MK Tidak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024

KPU Pastikan Sengketa PHPU Pilpres di MK Tidak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
Sidang lanjutan sengketa PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Dok. MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (sengketa PHPU) Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pembagian tugas di internal KPU menjamin Pilkada serentak 2024 tetap digelar pada November mendatang.

"Pelaksanaan tahapan pilkada sebagaimana yang dijadwalkan dalam PKPU Nomor 2/2024 itu tidak terganggu dengan proses persidangan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang berlangsung," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa (2/4).

Menurut Idham, pihaknya melaksanakan tahapan Pilkada 2024 dengan pendekatan manajerial. Itu terejawantah dengan pembagian pekerjaan di internal KPU lewat berbagai divisi yang ada, termasuk Divisi Teknis, Sumber Daya Manusia, maupun Logistik.

Baca juga : MK Diminta Progresif

"Sehingga yang terpenting bagi KPU adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan itu dapat berjalan efektif dan efisien," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah memerintahkan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk fokus mengikuti tahapan Pilkada 2024 yang sudah berjalan saat ini. Mereka dituntut untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman kode etik penyelenggara pemilu.

Pilkada 2024 bakal digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Satu provinsi yang tidak menggelar pilkada gubernur-wakil gubernur adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena gubernurnya dipimpin oleh Sultan melalui Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Baca juga : MK Bangkitkan Optimisme

Berdasarkan Lampiran PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, KPU bakal mulai melaksanakan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Rabu (17/4) mendatang sampai awal November mendatang.

Sementara, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang ada di depan mata adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen yang bakal dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Adapun pemungutan suara sendiri bakal digelar pada 27 November 2024.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat