visitaaponce.com

Sirekap Dituding Jadi Alat Bantu Ubah Suara Pemilu, Saksi KPU Sadis Banget

Sirekap Dituding Jadi Alat Bantu Ubah Suara Pemilu, Saksi KPU : Sadis Banget
Marsudi Wahyu Kisworo menyebut Sirekap hanya alat bantu, sedangkan perhitungan suara sah tetap berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang(Tangkapan layar Youtube MK)

SAKSI ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo menjawab tudingan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pemilu 2024 yang digunakan sebagai alat bantu mengubah hasil suara. Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4), Marsudi menilai tudingan itu keliru dan kejam.

Marsudi menjawab pertanyaan kuasa hukum pihak terkait Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Maulana Bungaran yang menanyakan Sirekap sebagai alat bantu kejahatan mengubah hasil suara pemilu 2024.

Pertanyaan itu disampaikan berdasarkan keterangan saksi ahli pemohon yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, pada sidang sebelumnya, Selasa (2/3). Saksi atas nama Leony Lidya saat itu mengatakan kontroversi Sirekap terjadi by design. Menurutnya, Sirekap menjadi saksi bisu kejahatan pemilu 2024 yang bisa mengubah hasil suara.

Baca juga : Gali Keadilan Substansial dari Kesaksian 4 Menteri

Marsudi menilai tudingan itu keliru. Menurutnya, Sirekap hanya alat bantu. Sementara hasil suara sah dihitung berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan KPU.

"Sirekap alat untuk fraud? wah ini sadis Banget. Sirekap itu hanya software saja, tidak bisa digunakan untuk mengubah suara," ujar dia.

Menurutnya, kemungkinan adanya kecurangan bisa terjadi saat penghitungan manual berjenjang oleh KPU. 

"Enggak ada gunanya Sirekap diubah-ubah. ini yang harus dipahami semua," kata Marsudi.  (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat