visitaaponce.com

Masyarakat Sipil Minta Jokowi Hadir di MK, KSP MK Sidangkan Sengketa Hasil Pemilu

Masyarakat Sipil Minta Jokowi Hadir di MK, KSP : MK Sidangkan Sengketa Hasil Pemilu
Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli KSP, mengatakan kehadiran Presiden Joko Widodo di MK tidak diperlukan.(MI/Moh Irfan)

TENAGA Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) 2024. Oleh karena itu, menurutnya tidak perlu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, hadir untuk memberikan keterangan pada sidang.

Hal itu disampaikan Ali menanggapi desakan koalisi masyarakat sipil agar Jokowi hadir memberikan keterangan di MK. Masyarakat menilai ada persoalan netralitas yang dilakukan presiden.

"Apa urusannya sengketa pemilu, malu-maluin wong (MK) mengurusi perselisihan suara hasil pemilu kok presiden dibawa-bawa ke sana," ujar Ali dikutip Minggu (7/4).

Baca juga : Alasan Hakim MK tidak Panggil Jokowi Justru tidak Elok

Menurutnya cukup para menteri yang telah memberikan keterangan dalam sidang PHPU yang digelar Jumat (5/4). Sementara itu, mengenai pemanggilan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Ali mengatakan itu tergantung seberapa mendesak MK membutuhkan keterangan dua pejabat tersebut.

"Tentu itu nanti urgensinya ya,kalau mahkamah memerlukan, kalau memerlukan lain lagi ceritanya," papar Ali.

Seperti diberitakan, MK menerima surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi yang terdiri dari aktivis dan tokoh demokrasi, HAM, dan antikorupsi, pada Kamis (4/4).

Baca juga : Nama Jokowi dan Menterinya Disebut di Sidang PHPU MK, Moeldoko: Kita Ikuti Persidangan

Dalam surat tersebut, masyarakat sipil meminta agar MK memanggil Presiden Jokowi dan delapan jajarannya dalam PHPU. Delapan jajaran yang dimaksud adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, hingga Kepala BIN Budi Gunawan.

Permintaan senada pada MK juga disampaikan oleh Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis. Pemanggilan Kapolri dan Kepala BIN untuk menjadi saksi dalam dugaan intimidasi terhadap aparat penegak hukum dan dugaan pelanggaran netralitas aparat dalam pemilu.

Sejauh ini MK telah menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk didengar keterangannya dalam sidang PHPU terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Empat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat