visitaaponce.com

PDIP Klaim Kantongi Bukti Valid Pelanggaran KPU untuk Dibawa ke PTUN

PDIP Klaim Kantongi Bukti Valid Pelanggaran KPU untuk Dibawa ke PTUN
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun.(Dok. MI)

PDI Perjuangan (PDIP) mengeklaim mengantongi bukti pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres 2024). Sehingga mereka menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami menemukan sejumlah bukti valid yang ditemukan soal pelanggaran hukum bernama KPU dan jajarannya," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di lokasi, Kamis, 2 Mei 2024.

Meski begitu, Gayus enggan memerinci bukti apa yang sudah dikantongi. Hal itu akan diungkap dalam sidang selanjutnya lantaran agenda hari ini hanya pemeriksaan administrasi.

Baca juga : Alasan PDIP Ngotot Gugat KPU ke PTUN

"Nanti pada saatnya (bukti -bukti akan terungkap)," papar dia.

Gayus optimistis PTUN akan menindaklanjuti gugatan kubunya. Apalagi, berkas gugatan PDIP sudah dinyatakan lengkap oleh PTUN.

Sebelumnya, PDIP tetap meneruskan gugatan terhadap KPU di PTUN. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan soal sengketa Pilpres 2024.

Baca juga : Sidang Perdana Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Berlangsung Tertutup

PDIP sebagai partai pengusung utama Ganjar-Mahfud menganggap hakim MK tidak membuka ruang terhadap kaidah dan moral. Untuk itu, PDIP menempuh jalur lain yaitu menggunakan ruang hukum melalui PTUN.

"PDI Perjuangan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai menggelar rapat koordinasi nasional di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat