visitaaponce.com

Dewas KPK Diminta Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Ngotot tidak Hadir

Dewas KPK Diminta Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Ngotot tidak Hadir
Komisioner KPK Nurul Ghufron(MI/Susanto)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terus menggelar persidangan etik meski Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron menolak hadir. Peradilan instansi itu sudah menjadi sorotan publik dan perlu diputus dengan cepat.

“Jika Ghufron tetap menunjukkan sikap resisten atas proses penegakkan etik yang sedang berjalan, ICW mendesak, pada jadwal sidang selanjutnya, Dewas harus menggelar persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran Ghufron,” tegas Peneliti dari ICW Diky Anindya melalui keterangan tertulis, Minggu (5/5).

Menurut Diky, sidang in absentia bisa dilakukan jika Ghufron ngotot tidak mau hadir karena sedang menggugat di PTUN Jakarta. Tapi, kata dia, mantan akademisi itu akan kehilangan kesempatan untuk membela diri.

Baca juga : Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik

“Jika merujuk pada Pasal 7 ayat (4) Perdewas No. 3 Tahun 2021, yang disebutkan bahwa dalam hal terperiksa tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah, terperiksa dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri dan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa,” ucap Diky.

Lebih lanjut, Dewas KPK diharap tidak segan memberikan hukuman kepada Ghufron. Jika cukup, kata Diky, vonis permintaan mengundurkan diri harus diberikan.

“Bagi kami, tidak alasan bagi Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa, ‘Diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021,” ujar Diky.

Baca juga : Nurul Ghufron Wajib Hadiri Sidang Etik Dewas KPK

Nurul Ghufron tidak memberikan kepastian untuk hadir dalam persidangan etiknya pada 14 Mei 2024. Dia memilih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelum menghadap ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.

“Sekali lagi kami masih akan mempertimbangkan dan kami harap sekali lagi prosedur ini adalah sama-sama produk hukum. Dewas adalah produk hukum, gugatan kami adalah ke PTUN adalah prosedur hukum,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).

Ghufron meyakini Dewas KPK tidak seharusnya menggelar persidangan etik karena perkaranya sedang digugat. Mantan akademisi itu meyakini sikap yang diambilnya tidak salah. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat