visitaaponce.com

DKPP Pastikan Bersikap Independen dalam Sidang Kasus Asusila Ketua KPU

DKPP Pastikan Bersikap Independen dalam Sidang Kasus Asusila Ketua KPU
Ketua DKPP Heddy Lugito.(MEDCOM/KAUTSAR WIDYA PRABOWO)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pastikan bersikap independen dalam menyidangkan kasus dugaan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. DKPP akan menyidangkan secara adil.

"Selama ini DKPP bekerja independen," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, dalam acara FGD Publikasi Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Heddy menegaskan DKPP tidak pernah memutuskan suatu perkara dengan tidak objektif. Ia meminta masyarakat tidak berburuk sangka.

Baca juga : DKPP: Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Digelar Tertutup

"Saya sih terbuka pada kritik, teman-temen (wartawan) jangan suudzon lebih dulu. Khusnudzon lebih baik," terangnya.

Selain itu, Heddy enggan berandai-andai terhadap sanksi yang bakal diterima Hasyim. Meski Hasyim sudah berkali-kali tersangkut kasus etik.

"Harus menjaga, menghargai juga. Kalau dalam istilah hukum pidana, yang namanya praduga tak bersalah, tapi ini bukan pidana ya, itu harus dijaga juga, dijaga marwah masing-masing," terangnya.

Baca juga : DKPP Belum Jadwalkan Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU

Lebih lanjut, Heddy belum dapat memastikan kapan sidang digelar. Ia hanya menargetkan sidang kasus asusila yang dilaprkan seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) itu digelar akhir Mei.

"Akan kita sidangkan pada akhir Mei. Tanggalnya belum kita pastikan, kita jadwalkan tidak sampai lewat Mei, dua sampai tiga minggu lagi," tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Aristo Pangaribuan menjelaskan awal hubungan Hasyim dengan kliennya. Dimulai pada Agustus 2023 saat Hasyim melakukan kunjungan dalam rangka dinas ke luar negeri.

Baca juga : DKPP Verifikasi Laporan Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Menurutnya, Hasyim selalu memanfaatkan momen kerja untuk mendekati korban yang menegaskan adanya relasi kuasa. Sehingga korban merasa tak nyaman dan akhirnya mengundurkan diri setelah Maret 2024.

Menurut Aristo, tipologi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Hasyim mirip dengan aduan sebelumnya ke DKPP pada tahun lalu oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas.

"Kalau pada Hasnaeni, dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan, petugas PPLN," terangnya. (Medcom/Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat