visitaaponce.com

Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada, Perludem Jadwal Beririsan dengan Ucap Sumpah Anggota pada 1 Oktober

Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada, Perludem: Jadwal Beririsan dengan Ucap Sumpah Anggota pada 1 Oktober
KPU(Dok.MI)

TIDAK lama lagi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar. Partai politik maupun para politisi yang berminat menjadi kepala daerah mulai mengambil langkah awal. Namun khusus bagi caleg terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu jika ingin maju di Pilkada ada syarat yang harus mereka patuhi, yakni mengundurkan diri.

Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menegaskan dalam pasal 7 ayat 2 huruf S Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 telah mengatur bahwa persyaratan calon kepala daerah dan wakil daerah salah satunya yakni menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga : Ketua KPU Diminta tidak Buat Gaduh soal Syarat Pilkada

Titi juga mengatakan, selain hal tersebut dalam pertimbangan hukum putusan MK No.12/PUU-XXII/2024 juga secara tegas menyebut hal yang sama.

"Untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (10/5).

Dengan demikian, bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang jadwal pelantikannya dilakukan sebelum atau sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, maka serta merta harus mengundurkan diri dan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).

Baca juga : KPU Pastikan Caleg Terpilih tidak Wajib Mundur untuk Ikut Pilkada 2024

Apalagi, Titi menjelaskan peraturan KPU No.3 Tahun 2022 mengatur bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing masing-masing.

"Untuk pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 dijadwalkan Selasa, 1 Oktober 2024, artinya ada irisan antara pelantikan anggota DPR dan DPD hasil pemilu 2024 dengan tahapan pilkada yang membuat anggota DPR dan DPD harus mengundurkan diri dan dilakukan PAW," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak wajib mundur jika maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Menurutnya, persyaratan itu bagi mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif. Jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, individu tersebut tidak perlu mundur.

“Lha, kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024. (Far/Ant/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat