visitaaponce.com

Selesai Diperiksa Soal TPPU Hasbi Hasan, KPK Lepaskan Windy Idol

Selesai Diperiksa Soal TPPU Hasbi Hasan, KPK Lepaskan Windy Idol
Windy Idol usai diperiksa KPK.(Dok. Medcom.id)

PENYANYI Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya dan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Penyidik KPK masih belum menahannya meski sudah berkali-kali diperiksa.

Windy keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.10 WIB. Dia enggan memberikan penjelasan soal pertanyaan penyidik terkait pemeriksaan kasusnya hari ini.

“Tolong tanya ke penyidik saja ya teman-teman semua,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024.

Baca juga : Kabiro Umum MA, Supandi, Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy meminta semua pertanyaan dicecarkan ke penyidik. Dia masih mengeklaim tidak memahami kasus ini.

“Saya nggak tahu,” ujar Windy.

KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Resmi jadi Tersangka, Windy Idol Diyakini Ikut Bantu Hasbi Hasan Cuci Uang

“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat