visitaaponce.com

Barang Bukti Penguat Peran Pegi Alias Perong dalam Pembunuhan Vina Cirebon Masih Dicari

Barang Bukti Penguat Peran Pegi Alias Perong dalam Pembunuhan Vina Cirebon Masih Dicari
Penyidik Polda Jabar masih cari barang bukti terkait pembunuhan vina cirebon(Ilustrasi)

PIHAK kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Sat Reskrim Polres Kota Cirebon masih terus mendalami kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang terjadi delapan tahun lalu. Setelah berhasil menangkap salah satu dari tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi kini fokus mencari barang bukti tambahan yang dapat menguatkan peran Pegi Setiawan Alias Perong, yang diduga sebagai otak di balik pembunuhan sadis tersebut.

Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Akhmad Wiyagus menyatakan bahwa meskipun Pegi telah berhasil ditangkap, proses penyelidikan belum berakhir.

"Kami terus menggali informasi dan mencari bukti-bukti yang bisa memperjelas peran Pegi dalam kasus ini. Setiap petunjuk baru sangat berarti untuk memperkuat kasus ini di pengadilan," ujarnya.

Baca juga : Rumah Pegi Setiawan, Pembunuh Vina Cirebon, Digeledah

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait peran spesifik Pegi dalam kasus ini. Namun, mereka meyakini bahwa Pegi memainkan peran kunci dan terus bekerja keras untuk mengumpulkan semua bukti yang dibutuhkan.

Selain itu, dua tersangka lainnya yang masih buron juga menjadi fokus utama kepolisian. Mereka telah menyebarkan informasi tentang kedua DPO ini ke seluruh Indonesia dan bekerja sama dengan berbagai satuan kepolisian untuk menangkap mereka. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan para tersangka.

Dalam perkembangan terbaru, polisi masih dalam tahap pengumpulan dan analisis bukti.

"Penyelidikan masih berlangsung dan kami akan terus memantau serta memberikan informasi terbaru kepada publik," kata Faizal.

Polisi berharap dengan penangkapan Pegi Alias Perong dan bantuan masyarakat, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini bisa segera menemukan titik terang dan para pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat