visitaaponce.com

Komisi Yudisial Tidak Berwenang Mengintervensi Putusan Hakim Terkait Eksepsi Gazalba Saleh

Komisi Yudisial Tidak Berwenang Mengintervensi Putusan Hakim Terkait Eksepsi Gazalba Saleh
KY menegaskan tidak memiliki kewenangan mengintervensi keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh(Dok.MI)

KOMISI Yudisial (KY) mengatakan tidak memiliki kewenangan teknis yudisial terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"KY menaruh perhatian mengenai putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi hakim agung nonaktif GS sebagai inisiatif KY karena menjadi perhatian publik. Namun KY tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Mukti menjelaskan hakim mempunyai kewenangan penuh dan independen dalam mengadili setiap perkara. Sedangkan KY, ujar dia, berwenang menganalisis sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : KY Cermati Langkah KPK Pascavonis Bebas Hakim Gazalba

"Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," terang Mukti.

Seperti diberitakan, Gazalba Saleh didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi serta diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut, Mukti mengatakan KY telah menurunkan tim investigasi. Selain itu, lembaga pengawas hakim tersebut mengajak masyarakat mengawal kasus dugaan gratifikasi dan TPPU itu.

"Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," tukas Mukti.

Majelis berpendapat jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Sebab, jaksa KPK dianggap tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penuntutan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat