visitaaponce.com

KY Cermati Langkah KPK Pascavonis Bebas Hakim Gazalba

KY Cermati Langkah KPK Pascavonis Bebas Hakim Gazalba
terdakwa dugaan suap perkara di MA, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh(Antara/Reno Esnir)

KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak dapat masuk ke substansi putusan perkara korupsi yang melibatkan hakim agung Gazalba Saleh

Setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba, KY bakal mencermati langkah hukum yang diambil jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya sejak awal memantau perkara korupsi yang melibatkan Gazalba maupun hakim agung lainnya, yakni Sudrajad Dimyati. Namun, ia enggan mengomentari putusan bebas Gazalba oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca juga : Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Yakin Majelis Keliru

"KY akan mencermati dulu proses yang akan dilakukan oleh KPK. Misalnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak," kata Miko kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Selasa (1/8).

Menurutnya, KY telah menjalankan proses etik terhadap Gazalba dengan memeriksa beberapa pihak. Kendati demikian, putusan etik itu belum dijatuhkan. Miko beralasan, proses penegakan hukum dan penegakan etik merupakan dua proses yang berbeda.

"KY selama ini mengikuti ritme penegakan hukum oleh KPK dulu. Karena kasus ini kan kasusnya KPK," tandasnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Gazalba dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai tidak cukup bukti untuk menjatuhkan pidana terhadap Gazalbadalam kasus suap.

Dalam agenda sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Gazalba pidana penjara 11 tahun. KPK menyeretnya ke ruang sidang atas dugaan menerima suap sebesar Sing$20 ribu dari total Sing$110 ribu untuk mengurus kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat