Putusan MA tak Langsung Untungkan Kaesang
![Putusan MA tak Langsung Untungkan Kaesang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/57c3091edab6d41171ccf7fa56848a28.jpeg)
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dinilai tidak serta merta diuntungkan dari putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu terkait syarat usia minimal calon gubernur.
"Kaesang mungkin salah satu kandidat yang bisa ikut kontestasi Pilgub Jakarta, tapi lihat dulu konstelasi yang ada," kata CEO Proximity Indonesia Whima Edy Nugroho di Hotel Blue Sky, Jakarta Pusat, Kamis, (30/5).
Whima mengatakan PSI hanya meraih delapan kursi di Pileg Jakarta 2024. Sehingga partai anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu harus berkoalisi jika hendak mengusung Kaesang sebagai calon gubernur.
Baca juga : PAN Respons Wacana Kaesang Maju Pilgub DKI Jakarta
"Kaesang dicalonkan sebagai calon gubernur lebih mungkin ketimbang jadi gubernur," papar dia.
Meski begitu, Kaesang diprediksi belum tentu otomatis memenangkan kontestasi baik maju sebagai calon gubernur atau calon gubernur. Hal itu tergantung dari dinamika politik dan susunan partai-partai pengusung.
"Kalau dari persaingan yang ada, nama beliau (Kaesang) belum masuk kandidat lima besar," jelas Whima.
Baca juga : Golkar Buka Peluang Koalisi jika Kaesang Maju DKI 1
Whima merujuk pada hasil survei lembaganya. Elektabilitas eks calon presiden Anies Baswedan mencapai 35,5 persen bila maju sebagai calon gubernur Jakarta.
Berikutnya, yakni eks Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan 26,4 persen. Kemudian eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan 18,1 persen.
"Tetap ada peluang (Kaesang), tapi sekarang menghadapi nama tiga besar peluangnya lebih kecil," ucap Whima.
MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai ketentuan syarat usia minimal calon gubernur 30 tahun. Uji materi diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota itu dihitung sejak pelantikan calon terpilih. (Z-8)
Terkini Lainnya
Sulit untuk Wujudkan Duet Anies Baswedan - Kaesang Pangarep
Tanggapi PKB, PSI: Duet Anies dan Kaesang Tidak Pernah Dibicarakan
Jadi Komisaris, Grace Natalie Dilarang Kaesang Aktif di PSI
Ikuti Pilgub Sulteng, Waketum NasDem Kantongi Rekomendasi PSI
Tanggapi Duet Kaesang-Zita, PSI DKI : Banyak Alternatif Makin Baik
Maju Tidaknya Kaesang, Putusan MA Tetap Dinilai Politis
Relawan Kesehatan Indonesia Dukung Sudirman Said di Pilgub DKI
Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi: Tidak Tertarik
Bank DKI Apresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta yang Raih Penghargaan dari Pemprov Jakarta
PKS Bebaskan Anies Tentukan Cawagub
Penertiban Cafe, Pemkot Jaksel Abaikan Instruksi Ketua DPRD DKI
PKB Komentari Pencalonan Anies - Sohibul oleh PKS
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap