visitaaponce.com

Putusan MA tak Langsung Untungkan Kaesang

Putusan MA tak Langsung Untungkan Kaesang
CEO Proximity Indonesia Whima Edy Nugroho(Medcom / Theofilus Ifan Sucipto)

KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dinilai tidak serta merta diuntungkan dari putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu terkait syarat usia minimal calon gubernur.

"Kaesang mungkin salah satu kandidat yang bisa ikut kontestasi Pilgub Jakarta, tapi lihat dulu konstelasi yang ada," kata CEO Proximity Indonesia Whima Edy Nugroho di Hotel Blue Sky, Jakarta Pusat, Kamis, (30/5). 

Whima mengatakan PSI hanya meraih delapan kursi di Pileg Jakarta 2024. Sehingga partai anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu harus berkoalisi jika hendak mengusung Kaesang sebagai calon gubernur.

Baca juga : PAN Respons Wacana Kaesang Maju Pilgub DKI Jakarta

"Kaesang dicalonkan sebagai calon gubernur lebih mungkin ketimbang jadi gubernur," papar dia.

Meski begitu, Kaesang diprediksi belum tentu otomatis memenangkan kontestasi baik maju sebagai calon gubernur atau calon gubernur. Hal itu tergantung dari dinamika politik dan susunan partai-partai pengusung.

"Kalau dari persaingan yang ada, nama beliau (Kaesang) belum masuk kandidat lima besar," jelas Whima.

Baca juga : Golkar Buka Peluang Koalisi jika Kaesang Maju DKI 1

Whima merujuk pada hasil survei lembaganya. Elektabilitas eks calon presiden Anies Baswedan mencapai 35,5 persen bila maju sebagai calon gubernur Jakarta.

Berikutnya, yakni eks Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan 26,4 persen. Kemudian eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan 18,1 persen.

"Tetap ada peluang (Kaesang), tapi sekarang menghadapi nama tiga besar peluangnya lebih kecil," ucap Whima.

MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai ketentuan syarat usia minimal calon gubernur 30 tahun. Uji materi diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

 Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota itu dihitung sejak pelantikan calon terpilih. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat