visitaaponce.com

KPU Batasan Usia Cagub-Cawagub Ketika Penetapan Calon

KPU: Batasan Usia Cagub-Cawagub Ketika Penetapan Calon
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kanan).(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih melakukan kajian terkait syarat batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) untuk dimasukan atau tidak ke dalam peraturan KPU (PKPU).

“Ya sedang dibahas. Karena kalau harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi dan kemudian ada kementerian hukum dan ham, ada kementerian dalam negeri, ada Bawaslu, jadi masih dibahas,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai rapat bersama DPR RI, Jakarta, Senin (10/6).

Hasyim memandang sebetulnya sudah ada kepastian hukum tentang seseorang umurnya genap 30 tahun untuk calon gubernur, yakni ketika penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Baca juga : Tahapan Pilkada Sudah Berjalan, Putusan MA Patut Diabaikan

“Itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu,” papar Hasyim.

“Karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi,” tambahnya.

Hasyim menyebut untuk gelaran Pilkada, KPU hanya sampai pada kegiatan penetapan calon terpilih. Setelahnya, prosesnya disampaikan oleh pemerintah pusat.

Baca juga : KPU akan Segera Ubah Aturan Syarat Usia Pilkada Sesuai Putusan MA

“Seperti bupati atau walikota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri. Nah untuk gubernur yang menerbitkan SK presiden atau keppres. saya kira gitu ya sementara,” terangnya.

Sebelumnya Anggota KPU RI, Idham Holik memberikan sinyal bahwa pihaknya bakal mengadopsi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah ke dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan yang bakal digunakan pada Pilkada 2024.

Saat ini, rancangan PKPU itu sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“(Tindakan KPU) diapresiasi oleh MK sebagai langkah menjamin hak politik warga negara, khususnya hak dipilih (right to be candidacy) dan telah melaksanakan asas penyelenggaraan pemilu luber jurdil," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (5/6). (Ykb/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat