KPU Batasan Usia Cagub-Cawagub Ketika Penetapan Calon
![KPU: Batasan Usia Cagub-Cawagub Ketika Penetapan Calon](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/245700bb27bef42371f5531e4340fd76.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih melakukan kajian terkait syarat batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) untuk dimasukan atau tidak ke dalam peraturan KPU (PKPU).
“Ya sedang dibahas. Karena kalau harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi dan kemudian ada kementerian hukum dan ham, ada kementerian dalam negeri, ada Bawaslu, jadi masih dibahas,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai rapat bersama DPR RI, Jakarta, Senin (10/6).
Hasyim memandang sebetulnya sudah ada kepastian hukum tentang seseorang umurnya genap 30 tahun untuk calon gubernur, yakni ketika penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Baca juga : Tahapan Pilkada Sudah Berjalan, Putusan MA Patut Diabaikan
“Itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu,” papar Hasyim.
“Karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi,” tambahnya.
Hasyim menyebut untuk gelaran Pilkada, KPU hanya sampai pada kegiatan penetapan calon terpilih. Setelahnya, prosesnya disampaikan oleh pemerintah pusat.
Baca juga : KPU akan Segera Ubah Aturan Syarat Usia Pilkada Sesuai Putusan MA
“Seperti bupati atau walikota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri. Nah untuk gubernur yang menerbitkan SK presiden atau keppres. saya kira gitu ya sementara,” terangnya.
Sebelumnya Anggota KPU RI, Idham Holik memberikan sinyal bahwa pihaknya bakal mengadopsi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah ke dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan yang bakal digunakan pada Pilkada 2024.
Saat ini, rancangan PKPU itu sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“(Tindakan KPU) diapresiasi oleh MK sebagai langkah menjamin hak politik warga negara, khususnya hak dipilih (right to be candidacy) dan telah melaksanakan asas penyelenggaraan pemilu luber jurdil," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (5/6). (Ykb/P-5)
Terkini Lainnya
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
4 TPS di Cianjur Hitung Ulang Surat Suara Pileg
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Mahkamah Agung Israel Putuskan Siswa Seminari Ultra-Ortodoks Wajib Direkrut Militer
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap