visitaaponce.com

IPW desak Polisi Dalami Peran Ketum PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan

IPW desak Polisi Dalami Peran Ketum PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) berjalan menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur.(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

POLRI diminta tak berpuas diri dengan penetapan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Tim Investigasi diminta mendalami peran Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule.

"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dan jajaran Exco PSSI," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, hari ini.

Sugeng meminta pendalaman itu dikaitkan dengan unsur pidana Pasal 359 dan 360 KUHP. Kedua pasal itu mengatur soal kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati dan atau soal kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat.

"Bila terdapat fakta yang cukup bukti, jangan ragu ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan petinggi PSSI bisa diminta pertanggungjawaban. Walau dalam regulasi disebutkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanan kompetisi ada pada panitia pelaksana bila timbul permasalahan.

Menurutnya, dalam tragedi Kanjuruhan penyidik telah menetapkan direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita selaku operator PSSI sebagai tersangka. Karena, ditemukannya peran dalam tindak pidana Pasal 359 KUHP juncto Pasal 360 KUHP.

"Sehingga, dengan ditetapkannya tersangka terhadap Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, maka pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI," ungkap Sugeng.

Baca juga: Persebaya dan Persis segera Kirim Surat terkait Kesiapan Dukung KLB PSSI

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan diperiksa penyidik bersama Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto di Polda Jatim pada Kamis, 20 Oktober 2022. Iwan Bule dicecar 45 pertanyaan selama lima jam, sedangkan Iwan Budianto dimintai keterangan dengan 70 pertanyaan.

Sugeng meminta penyidik juga memeriksa jajaran Exco yang berjumlah 15 orang. Guna mengusut peran dan tugas pokok Exco dan PSSI, tanggung jawab masing-masing dan keberadaan PT LIB, panitia penyelenggara, serta pengamanan di stadion. Hal itu, dalam upaya membuat terang pertanggungjawaban pidana atas tewasnya 135 orang di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim).

Dia mendukung pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan berpotensi menjadi tersangka di kasus Tragedi Kanjuruhan. Maka itu, Sugeng meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak ragu menetapkan Iwan Bule sebagai tersangka bila sudah mencukupi bukti

"Hal ini sesuai dengan janji Kapolri yang akan serius dan mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan dan bisa jadi ada kemungkinan penambahan tersangka baru terkait investigasi yang terus dilakukan," tutur Sugeng.

*Tragedi Kanjuruhan*

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.

Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah. Salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar.

Akibatnya, 135 orang meninggal dunia. Pada Tragedi Stadion Kanjuruhan ini, ratusan orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka dan sebagian diantaranya masih dirawat di rumah sakit.

Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.

Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat