visitaaponce.com

Class Action Tragedi Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Rp146 Miliar, PSSI Turut Tergugat

Class Action Tragedi Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Rp146 Miliar, PSSI Turut Tergugat
Foto para korban tragedi Kanjuruhan.(JUNI KRISWANTO / AFP)

SIDANG gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan kembali digelar, Kamis (5/1). Sidang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang dan dihadiri perwakilan dari seluruh tergugat.

Ada lima tergugat dalam materi gugatan yang diajukan. Tergugat 1 adalah PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), tergugat 2 yakni panitia pelaksana (Panpel) Arema FC Melawan Persebaya Surabaya, tergugat 3 adalah Bupati Malang, tergugat 4 adalah Kapolri dan Tergugat 5 Adalah Panglima TNI. Serta turut tergugat PSSI.

Sidang gugatan perdata ini, dilakukan oleh Atoilah, warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Atoilah bersama anaknya, mengalami luka saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

Menurut Atoilah, ia melayangkan gugatan Tragedi Kanjuruhan untuk mencari keadilan. Ia pun menjelaskan hingga saat ini dirinya masih mengalami trauma dan rasa sakit di bagian kaki pasca kejadian.

"Masih ada rasa sakit di kaki karena saya sempat terinjak injak. Tulang bagian dalam masih bengkak, gak bisa normal. Kalau luka di mata sudah hilang. Kalau anak saya masih trauma," jelas Atoilah, hari ini.

Baca juga: Ubah Statuta PSSI Demi Kemajuan Sepak Bola Indonesia

Untuk gugatan perdata senilai Rp146 miliar, pihaknya berharap seluruh korban tragedi Kanjuruhan bisa memperoleh hak nya.

Sementara itu, kuasa hukum Atoilah, Wasis Siswoyo menjelaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada 12 Januari mendatang dengan agenda pembacaan berkas, apakah nantinya memenuhi syarat formal untuk diadakan gugatan Class Action. "Apakah Class Action ini bisa diterima apa tidak tergantung tanggapan para tergugat nanti," ujar Kuasa Hukum Atoilah, Wasis Siswoyo.

Namun ia optimis sidang akan berlanjut, dikarenakan sudah mengidentifikasi juga bahwa syarat syarat untuk persidangan ini sudah terpenuhi. Yang tidak lepas dari azas. Bahwa sesuatu yang sudah diketahui oleh umum, tidak perlu pembuktian. (MGN/OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat