4 Tersangka Situs Judi Online SBOTOP Dibawa ke Kejari Batam Hari Ini
![4 Tersangka Situs Judi Online SBOTOP Dibawa ke Kejari Batam Hari Ini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/e46ab557536cd46af1d030d53007d7bc.jpg)
SATUAN Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri akan mengirimkan empat tersangka dan barang bukti kasus situs judi online SBOTOP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hari ini, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung, Kamis (15/2).
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2).
Wakabareskrim Polri ini merinci keempat tersangka itu ialah Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.
Baca juga : Polri Tangkap Penyedia Situs Judi Bola yang Dikendalikan dari Filipina
Menurutnya, tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP. Kemudian, diserahkan kepada U, pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.
Sementara itu, Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan, akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.
Selanjutnya, tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto. Tujuannya untuk operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.
Baca juga : Kejari Sidoarjo Sita Uang Dugaan Korupsi di PDAM Rp1,849 Miliar
"Terakhir tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk Qris, virtual Account dan disbrusement kepada website Judi online," beber Asep.
Jenderal bintang dua ini menyebut ada sejumlah barang bukti disita dari para tersangka. Seperti dari tersangka Luis disita 76 buku tabungan, 5 token key, 6 stempel PT, 90 kartu ATM bank, 1 bundel QR code, 1 Unit Apartement One Residence Batam dan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar.
Lalu, dari tersangka Deddy Riswanto disita 1 unit tablet, 3 unit handphone, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, 1 bundel kartu perdana dan 1 bundel cek. Selanjutnya, dari tersangka Santoso disita 3 unit handphone, 1 unit laptop, 1 token key, 1 buku rekening, 9 kartu ATM, 1 bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, 1 bundel bungkus kartu perdana, 6 bundel cek, 1 bundel dokumen PT Badang dan 3 unit handphone.
Baca juga : Komplotan Judi Online Jaringan Internasional Diringkus di Batam
Terakhir, dari tersangka Tan Roland Rustan disita 1 lembar foto copy KTP atas nama Tan Roland Rustan, 2 unit Handphone merk Iphone, 1 unit laptop merk Apple jenis Macbook Pro warna silver, satu unit tablet merk Apple jenis Ipad Air 4th Generation warna grey. Lalu, tiga buah buku tabungan Bank, satu buah pasport atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan, dan tujuh unit token Bank.
Kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi nomor:LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 23 Oktober 2023. Perjudian online ini dilakukan melalui url https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Z-3)
Terkini Lainnya
Sarang Bandar Judi Online, Kominfo Tutup Akses Internet dari Kamboja dan Filipina
Kominfo Akui Sulit Tangkap Bandar Judi Online
Tindakan Preventif Penting untuk Cegah Judi Online
Soal Judi Online, Ketua DPR RI Puan Maharani: Jika Ada Sebutkan Namanya
Penerima Bansos DKI Kedapatan Judol, Heru Budi Beri Kesempatan Berubah
Perundungan Tewaskan Siswa SMPN Kota Batu hanya Satu Pelaku Ditahan
Kejari Depok Tangkap 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran
Eks Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli Ditahan
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kletek Ditahan Terkait Kasus Pungli PTSL
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
Kepala Desa di Bojonegoro Batal Kembalikan Mobil Siaga ke Penyidik Kejaksaan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap