visitaaponce.com

Kejari Sidoarjo Sita Uang Dugaan Korupsi di PDAM Rp1,849 Miliar

Kejari Sidoarjo Sita Uang Dugaan Korupsi di PDAM Rp1,849 Miliar
Kejari Sidoarjo menyita uang senilai Rp1,849 miliar terkait kasus dugaan korupsi di PDAM Kabupaten Sidoarjo.(MI/Heri)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo menyita uang dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta (PDAM) Kabupaten Sidoarjo senilai Rp1,849 miliar.

Uang yang disita itu adalah barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kabupaten Sidoarjo pada kegiatan pasang baru periode 2012-2015. Uang pecahan Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan senilai Rp1,849 miliar itu dibawa pihak Perumda Delta Tirta ke Kejari Sidoarjo, Selasa (28/11). Uang diserahkan langsung Direktur Utama Perumda Delta Tirta Dwi Hary Soeryadi kepada Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah di aula kejari setempat.

"Ini upaya kita antara PDAM dengan kejaksaan, kejaksaan mengimbau kepada PDAM untuk segera menyerahkan barang bukti tersebut," kata Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah.

Baca juga: KPK Temukan Uang Suap Eks Kejari Bondowoso di Rumah Dinas Bupati

Namun Roy belum bisa berkomentar banyak terkait kasus tersebut, karena masih terus penyidikan. Demikian pula terkait tersangka ataupun modus dugaan korupsi juga belum bisa dijelaskan. Roy hanya menjelaskan, uang yang disita itu adalah nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi.

Barang bukti uang yang diserahkan itu kemudian dihitung menggunakan mesin. Pihak Kejari Sidoarjo mendatangkan pegawai Bank Mandiri cabang Sidoarjo. Uang sitaan itu disimpan di rekening atas nama Kejari Sidoarjo pada Bank Mandiri.

Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertifikat Tanah untuk Korban Lumpur Lapindo

"Ini adalah langkah sebagai bentuk pemulihan keuangan negara. Dan kasus ini dalam tahap penyidikan. Kami apresiasi kerjasama tim penyidik ini," kata Roy. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat