Tidak Buat Laporan Pajak, Andres Iniesta Diganjar Denda oleh Pemerintah Jepang
![Tidak Buat Laporan Pajak, Andres Iniesta Diganjar Denda oleh Pemerintah Jepang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/b302f45f09cfe0aee80f36e59e5dc992.jpg)
MANTAN gelandang Barcelona dan Timnas Spanyol, Andres Iniesta diganjar denda pajak oleh pemerintah Jepang karena tidak sepenuhnya memberikan laporan penghasilan kepada otoritas pajak negara Asia tersebut.
Iniesta, yang merumput di Liga Jepang bersama Vissel Kobe selama 5 tahun dinyatakan tidak melaporkan hasil pendapatannya sebesar 860 juta yen untuk 2018. Hal itu diungkapkan lembaga penyiaran publik NHK, dikutip AFP, Minggu (24/3).
Jika pemain asing dikontrak kurang dari satu tahun dan mereka tidak tinggal bersama anggota keluarga, otoritas Jepang menganggap atlet itu bukan penduduk dan hanya membayar pajak lebih sedikit dibandingkan penduduk setempat, kata laporan yang mengutip Badan Pajak Nasional Jepang itu.
Baca juga : Inter Miami Tambahkan Tokyo sebagai Destinasi Tur Messi pada Februari Mendatang
Namun, biro pajak daerah Osaka menilai, Iniesta sudah berstatus penduduk karena tinggal bersama anggota keluarga selama 2018. Ia juga terikat kontrak dengan klub selama lebih dari satu tahun. Akibatnya, Iniesta dikenakan denda pajak sebesar 580 juta yen.
"Pada tahun fiskal 2018, saya melaporkan penghasilan saya dari seluruh dunia kepada otoritas perpajakan di Spanyol," kata Iniesta dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak manajemen.
"Otoritas perpajakan Jepang memulai penyelidikan dengan fokus pada status kependudukan saya berdasarkan peraturan perpajakan, dan menyimpulkan bahwa saya adalah penduduk (di Jepang) selama sebagian 2018," lanjutnya.
Manajemen Iniesta kemudian menegaskan sang pemain sudah membayar pajak tambahan yang diminta.
Biro perpajakan Osaka menolak berkomentar ketika dihubungi AFP. (Ant/Z-1)
Terkini Lainnya
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Pemerintah Didesak Optimalkan Penerimaan Pajak
IHSG Ditutup makin Menguat di Atas 7.000
Indonesia Hadapi Jepang di Perempat Final Kejuaraan Asia Junior
BNI Dorong Pertumbuhan Bisnis Milik Diaspora di Jepang
Pemerintah Indonesia Kembalikan Sembilan Kerangka Terduga Tentara Jepang pada Perang Dunia II
Pertamina International Shipping Gandeng Perusahaan Kapal Jepang NYK
IHSG Ditutup Menguat Lampaui 6.950
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap