visitaaponce.com

Tunggu Evaluasi, Indosat dan H3I Tak Bisa Langsung Gabungkan Frekuensi

Tunggu Evaluasi, Indosat dan H3I Tak Bisa Langsung Gabungkan Frekuensi
Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB Dr.Ir.Ian Josef Matheus Edward,MT.(FOTO/Dok.ITB)

INDUSTRI telekomunikasi Indonesia saat ini tengah diramaikan dengan isu merger. Setelah pengumuman merger Indosat dan H3I, kini industri telekomunikasi nasional digemparkan dengan informasi rencana merger XL Axiata dengan Smartfren.

Dr.Ir.Ian Josef Matheus Edward,MT, selaku Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB menilai positif merger dan akusisi yang saat ini tengah direncanakan oleh operator selular di Indonesia.

Dengan konsolidasi ini, selain memperkuat struktur keuangan perusahaan, juga akan memperkuat operator selular dalam menyambut era 5G yang sudah dimulai di Indonesia.

"Dengan merger akan saling memperkuat permodalan, frekuensi yang dimiliki dan backbone. Sebab untuk menjamin terselenggaranya 5G tak hanya frekuensi saja," ungkap Ian dalam keterangan pers, Rabu (13/10).

"Operator harus didukung oleh permodalan yang kuat dan backbone yang besar. Saat ini Indosat memiliki jaringan backbone yang lebih besar ketimbang H3I. Dan merger tersebut dapat menjadi sinergi yang baik bagi H3I," jelasnya.

Agar industri telekomunikasi sehat, menurut Ian, idealnya jumlah operator selular di Indonesia tak lebih dari 4.

Jika terdiri dari 3 operator, Ian khawatir akan terjadi potensi oligopoli antar penyelenggara selular. Agar merger ini dapat memberikan manfaat bagi negara, masyarakat dan industri, menurut Ian pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat penting dalam finalisasi konsolidasi operator selular.

"Kalau operator selular di Indonesia menyisakan 4 itu sangat baik. Kalau 3 bisa berpotensi oligopoli. Oleh karena itu, KPPU sebagai lembaga yang mengawasi persaingan usaha dapat melarang merger operator selular. Peran regulator dalam menjamin iklim persaingan usaha ini sangat vital. Sehingga semua keputusan merger harus diserahkan ke KPPU," papar Ian.

Diharapkan dengan merger Indosat H3I ini, operator selular dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung program Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam mewujudkan transformasi digital di Indonesia.

Saat ini Menteri Johnny tengah meminta agar operator selular mau membangun di 3.435 desa nonkomersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.

Sebagai upaya agar operator mau membangun di 3.435 desa non komersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi, akhir tahun lalu Kemenkominfo hanya memberikan perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) operator telekomunikasi di frekuensi 800 Mhz, 900 Mhz dan 1800 Mhz satu tahun kepada operator selular yang engan mendukung program Menteri Johnny.

Untuk frekuensi, Ian mengingatkan, perusahaan hasil merger tak serta-merta dapat langsung menggunakan frekuensi untuk layanan 5G. Untuk dapat menggabungkan frekuensi Indosat dan H3I, menurut Ian harus melalui mekanisme evaluasi mendalam baik itu dari Kominfo maupun KPPU.

"Tujuannya agar merger Indosat dan H3I ini membawa manfaat bagi negara dan masyarakat serta tidak menggangu iklim persaingan usaha yang sehat," tutur Ian.

Saat merger XL dan Axis dahulu, perusahaan hasil merger mengembalikan frekuensi sebesar 10 MHz kepada Pemerintah. Saat ini frekuensi yang dikembalikan tersebut sudah dilelang dan uang lelang tersebut sudah masuk ke kas Negara.

Saat ini UU Cipta Kerja sudah memberikan kepastian diperbolehkannya merger akusisi operator selular. Namun untuk penggabungan frekuensi menurut Ian harus mendapatkan persetujuan dari Menkominfo dan KPPU. 

Bahkan di PM 7 tahun 2021 Kominfo diberikan kewenangan untuk dapat menarik sebagian frekuensi ketika hasil evaluasi menemukan fakta bahwa frekuensi yang saat ini dipegang oleh operator selular hasil merger tidak dipergunakan secara optimal atau berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat

Ketika merger Indosat H3I terjadi, penguasaan frekuensi mereka di 1800MHz menjadi 2x30MHz dan untuk 2100 MHz menjadi 2x30Mhz.

Sementara operator lain seperti XL dan Telkomsel masing-masing hanya menguasai sebesar 2x22,5 MHz di 1800MHz. Sedangkan di frekuensi 2100MHz Telkomsel dan XL masing-masing hanya menguasai 2x15MHz.

"Nanti tinggal urusan pemerintah akan mengizinkan Indosat H3I ini menggunakan berapa besar frekuensi. Yang tidak boleh adalah satu perusahaan mendominasi penguasaan frekuensi. Selain itu merger juga harus mendapatkan persetujuan dari KPPU," ucapnya.

"Evaluasi mendalam mengenai frekuensi yang ideal bagi Indosat H3I tetap harus dilakukan oleh Kominfo dan KPPU. Jadi tidak bisa langsung otomatis gabung frekuensi mereka," ujar Ian. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat