AI Berbahaya Ketika Penggunaannya Menyalahi Etika
![AI Berbahaya Ketika Penggunaannya Menyalahi Etika](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/fb95ff36608c56d34a2ca26698dfb5eb.jpg)
GURU Besar Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Ir Ridi Ferdiana, S.T., M.T., IPM., menyampaikan kehadiran Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan pada dasarnya bertujuan memudahkan pekerjaan manusia, membantu lebih kreatif, dan lebih produktif. Di sisi lain, keberadaan AI juga memunculkan kekhawatiran apabila digunakan untuk hal-hal negatif, termasuk tindak kriminal.
"AI jadi berbahaya ketika ada orang pintar yang paham AI dan membuat varian baru AI yang menyalahi etika. Seperti penyalahan terkait dengan privasi seperti perubahan muka dan sebagainya. Itu bahaya yang paling mengerikan," terang Ridi saat menyampaikan di Sekolah Wartawan dengan materi terkait AI dan Chat GPT, Senin (26/6).
Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM ini menyebut AI sudah tidak bisa dicegah karena terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi. Menurutnya hal yang bisa dilakukan adalah mencegah penyalahgunaan AI dengan membuat pembatasan dan aturan penggunaan AI.
Ia mencontohkan, penggunaan AI face recognition belakangan ini sudah mulai dibatasi. Para peneliti dan asosiasi yang mewadahi AI juga memiliki cara untuk mengidentifikasi apabila terjadi penyemipangan. Hal tersebut telah dimasukkan ke dalam aturan agar pemanfaatan AI dapat bertanggung jawab.
baca juga: Literasi Digital akan Ciptakan Sebuah Tatanan Masyarakat
"Begitu ada sekenario menyimpang akan ada counter measure," papar di. Bahkan, sudah banyak AI yang ditutup karena menyimpang. Ke depan, kata dia, penggunaan AI akan seperti kepemilikan senjata api, yaitu harus berizin. Ia menjelaskan, AI yang sifatnya terbuka/umum bisa
digunakan bebas. Namun, AI yang spesifik dan berpotensi menimbulkan kelalaian dalam mekanismenya, akan ada perijinan dan ini sudah dilakukan.
Saat ini perkembangan penggunaan AI di Indonesia sudah cukup maju karena sudah memiliki asosiasi AI. Indonesia juga telah memiliki
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga sudah siap secara regulasi.
Di dunia pendidikan, lanjut Ridi, AI bisa dipandang sebagai transofrmasi bagi dunia pendidikan dan penggunaannya juga tidak bisa dicegah. Hanya saja, pendidik saat ini perlu membuat aturan-aturan terkait penggunaan AI.
Misalnya, mahasiswa diberi tahu saat mahasiswa boleh menggunakan AI dan saat mahasiswa tidak boleh menggunakan AI.
Selain itu, dosen juga perlu mengukur capaian pendidikan dengan cara yang berbeda. Dunia pendidikan saat ini tidak bisa lagi menggunakan pendekatan penilaian secara konvensional. Penilaian diubah dengan sistem yang tidak dapat dipelajari oleh mesin.
Ia pun menyebut, pembelajaran AI di Indonesis juga tidak kalah dengan luar negeri. Pasalnya, untuk belajar teknologi, seperti AI, bisa dilakukan di mana saja asal memiliki dua hal utama, yaitu komputer yang memadai dan koneksi internet. (N-1)
Terkini Lainnya
Tekonologi AI Jangkau Platform Travel
Jepang Umumkan Prinsip-prinsip Dasar Kecerdasan Buatan
Fitur Prediksi Kinerja Gunakan AI Perkirakan Dampak Iklan
AI Generatif Tingkatkan Penawaran Layanan dan Inovasi
Hong Kong Dukung Inovasi Web3 dan Kripto
Fokus pada Pengembangan Kecerdasan Buatan sebagai Bentuk Inovasi
CORE UPJ 2024 Sukses Diskusikan Perkembangan Teknologi dan Komunikasi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap