visitaaponce.com

Berikut Kiat Terhindar dari Kejahatan Carding

Berikut Kiat Terhindar dari Kejahatan Carding
Ilustrasi(Ist)

BANYAK orang mulai khawatir dengan saldo mereka yang ada di bank. Hal ini dikarenakan fenomena yang terjadi akhir-akhir ini, saldo atau uang di akun seorang nasabah tiba-tiba hilang tanpa ada transaksi apa pun.

Berdasarkan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat tiga kejahatan siber paling sering dilakukan pelaku kejahatan, yakni card skimming, phishing, dan carding.

Baca juga: Marak Penipuan Perbankan, Legislator NasDem Dorong Bank dan Penegak Hukum Permudah Pelaporan Korban

Dari ketiga jenis itu, carding dianggap sebagai kejahatan siber yang termudah karena tidak membutuhkan kartu fisik.

Pasalnya, pelaku hanya menggunakan data pribadi dari kartu debit atau kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi melalui online merchants. Carding merupakan salah satu dari jenis transaksi tidak sah.

Teguh Aprianto, peneliti sekaligus konsultan cyber security, mengatakan  salah satu cara yang digunakan pada carding yaitu penipuan menggunakan berbagai aplikasi palsu yang menyasar pengguna smartphone.

Melalui social engineering (rekayasa sosial) yang biasanya digunakan untuk memanipulasi korban, tanpa disadari korban memberikan sesuatu yang diminta pelaku.

"Dalam proses ini, pelaku akan menggunakan berbagai cara dan media agar terlihat sangat meyakinkan,” ungkap Teguh melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/8).

Baca juga: BRI Proaktif Sokong Polri Ungkap Kejahatan Perbankan

Dari modus operasinya, carding bisa terjadi dalam produk perbankan manapun apabila si penipu sudah mendapatkan data informasi pribadi korban, tanpa terkecuali apakah produk tersebut dari keluaran bank konvensional atau bank digital.

Kejahatan carding bisa dilakukan secara individual dan berkelompok, bahkan para pelaku cenderung aktif dalam berkomunitas dan berdiskusi terkait aktivitas mereka.

Pelaku kejahatan carding pun banyak ditemukan di Indonesia. Baru-baru ini, Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pelaku kejahatan carding yang mencuri 1.293 data kartu kredit.

“Biasanya usai mendapatkan informasi kartu kredit atau debit curian, para pelaku menggunakannya antara lain untuk mendukung gaya hidup, menyediakan jasa seperti pemesanan tiket pesawat dan hotel dengan potongan harga hingga 50%, hingga menjual data kartu kredit atau debit curian itu dengan harga murah,” jelas Teguh.

Baca juga: Hasil Stress Test BI : Ketahanan Perbankan RI Kuat

Memerangi kejahatan siber seperti carding menjadi tugas masyarakat global. Ditambah lagi, belum semua merchant di dunia memakai fitur 3D Secure.

"Hal yang bisa dilakukan adalah menjaga data pribadi sebaik mungkin agar tidak bisa dicuri orang yang tak bertanggung jawab," katanya.

Peran aktif nasabah juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya carding.

"Jika nasabah tidak teredukasi dengan baik, dengan mudah jadi korban. Sebaliknya, jika calon nasabah teredukasi sangat baik, mereka bisa terhindar dari berbagai aksi penipuan,” tutur Teguh.

Baca juga: BNI Ajak Nasabah Terapkan Enam Langkah Jitu Hindari Kejahatan Siber dalam Transaksi

Namun, jika suatu saat saldo terdebit meskipun tidak ada transaksi di online merchants dan hal tersebut terindikasi sebagai carding, jangan panik. 

Hal pertama yang harus dilakukan yakni memblokir kartu debit ataupun kredit yang terkena transaksi tidak sah dari aplikasi.

Setelah itu, langsung hubungi call center dari bank penerbit kartu dan adukan kasus tersebut.

Ketika sudah mendapat aduan dari nasabah, pihak bank penerbit kartu akan mengecek apakah kasus itu benar merupakan kasus carding atau bukan.

“Jika setelah diinvestigasi dan terbukti hal yang pelapor alami ialah carding, bank menjamin akan membatalkan transaksi tidak sah tersebut sehingga saldo nasabah bisa kembali,” jelas Teguh.

 

Kiat Cegah Carding 

Ia pun memberikan kiat agar carding bisa dicegah yakni dengan menjaga data pribadi.

Pertama, menjaga kerahasiaan 16 digit nomor kartu debit/kredit, tiga digit kode keamanan di belakang kartu (CVV), dan tanggal kedaluwarsa kartu dengan tidak memberikan data tersebut kepada siapa pun.

Kedua, ketika bertransaksi di offline merchants, hindari memberikan informasi kartu debit/kredit kepada pihak lain saat melakukan pembayaran.

Ketiga, hindari melakukan transaksi daring melalui Wi-Fi publik.

Keempat, jangan pernah simpan data kartu debit/kredit di tempat yang bisa diakses oleh orang lain.

Terakhir, jangan membagikan surat tagihan kartu kredit digital kepada siapapun, sehingga data pribadi tidak bisa dibaca orang lain. Kalau surat tagihan kartu kredit masih berupa fisik, hancurkan terlebih dahulu dan jangan membuangnya sembarangan. (RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat