Kemenkominfo Siapkan Aturan KYC untuk Registrasi Nomor Seluler
![Kemenkominfo Siapkan Aturan KYC untuk Registrasi Nomor Seluler](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/aa6038d73f21a23ce0e6931b798fdcd9.jpg)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan aturan Know Your Customer (KYC) atau kenali pelanggan bagi operator seluler sebagai syarat registrasi nomor seluler sehingga memiliki keamanan yang lebih andal.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (19/9), mengatakan aturan KYC disiapkan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
"Lewat peraturan-peraturan itu operator seluler diminta untuk mengenali pelanggannya atau Know Your Customer (KYC). Jadi, rencana penetapan registrasi pelanggan nantinya mengandalkan data kependudukan biometrik dengan pengenalan wajah, sidik jari, dan iris (bola mata)," kata Wayan seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Kemenkominfo Koordinasi dengan DPR soal Progres Pembangunan PDN
Menurut Wayan saat ini meski aturan untuk registrasi nomor seluler sudah cukup kompleks melibatkan penggunaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), namun, masih saja ada pihak tidak bertanggung jawab yang mencari celah dan menimbulkan kerugian.
Temuan di lapangan menemukan bahwa ada NIK dan KK yang didaftarkan tidak sesuai dengan pemilik identitas aslinya dan akhirnya nomor seluler yang sudah terlanjur didaftarkan dan aktif justru digunakan untuk melakukan tindakan penipuan.
Oleh karena itu, diperlukan sistem registrasi lain seperti KYC karena untuk memiliki nomor seluler baru terdapat proses verifikasi yang lebih kompleks dari sebelumnya.
"KYC memungkinkan adanya traceability atau ketelusuran jika terjadi penyalahgunaan nomor. Jadi, kita bisa mengetahui siapa sebenarnya (pemilik asli nomor tersebut)," ujar Wayan.
Saat ini Direktorat Jenderal PPI dalam tahap menyiapkan konsultasi publik untuk menyempurnakan aturan mengenai KYC sebagai syarat registrasi nomor seluler. Di samping itu, Wayan juga mengungkapkan ada beberapa tantangan yang dihadapi untuk menerapkan KYC secara nasional dalam hal registrasi nomor seluler mulai dari kesiapan infrastruktur hingga beban biaya.
Baca juga: 0857 Kartu Apa? Cek Kode Prefix Operator Seluler Indosat
Dari segi infrastruktur, menurut Wayan, belum semua masyarakat di Indonesia menggunakan ponsel pintar sehingga fitur-fitur untuk pengenalan biometrik belum secara penuh bisa diakses secara merata oleh masyarakat.
Lalu dari segi biaya, operator seluler masih mengalami tantangan karena Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri memberikan biaya yang cukup tinggi untuk memanfaatkan fitur data kependudukan biometrik.
Wayan mengatakan saat ini untuk satu kali verifikasi data biometrik, para operator seluler harus mengeluarkan biaya Rp3.000 sebagai biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sekarang para operator seluler lagi mengajukan surat ke Direktorat Dukcapil agar PNBP-nya bisa tidak dibuat jadi nol persen sehingga biayanya tidak terlalu berat," kata Wayan.
Dia berharap tantangan-tantangan itu bisa ditemukan segera solusinya sehingga sistem KYC bisa lebih cepat diterapkan saat aturan yang digodok Ditjen PPI selesai.
Kemenkominfo mencatat hingga Juni 2023 terdapat sebanyak 338 juta pelanggan nomor seluler yang aktif di Indonesia, 97 persen di antaranya menggunakan layanan prabayar sedangkan sisanya 3 persen menggunakan layanan pascabayar. (Z-6)
Terkini Lainnya
Perhatian! Pengguna 35 HP dengan Merk Ini akan Diblokir WhatsApp Tahun ini
Waspada! Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa
Menkominfo Berdalih Starlink Pacu Operator Lokal untuk Berbenah
Moncer di 2023, Jatis Mobile Optimistis Hadapi 2024
5 Cara Beli Masa Aktif Telkomsel dengan Mudah dan Cepat
Perlu Regulasi untuk OTT agar Industri Seluler Sehat
Kemenkominfo dan BSSN Harus Bertanggung Jawab atas Peretasan PDNS
Kemenkeu Sudah Anggarkan Rp700 Miliar untuk PDN Tapi Masih Diretas, Dikorupsi?
Optimalkan Teknologi Digital Dukung Kinerja dan Pelayanan Publik
Pusat Data Nasional Kedua akan Dibangun di KEK Nongsa Batam
Server PDN Diretas, Komisi 1 Panggil Menkominfo
18 Layanan Publik Terdampak Serangan Siber PDNS 2 Diprediksi Pulih Akhir Juni
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap