visitaaponce.com

PR Indonesia tentang Kopi di 2024

GUNDAH gulana, kira-kira itulah yang dirasakan banyak pihak di 2024 ini, khususnya terkait dengan El Nino dan peraturan deforestasi Uni Eropa. Keduanya menjadi perhatian bagi pengusaha kopi, akademisi, ataupun pemerintah.

El Nino yang menyebabkan berkurangnya curah hujan sehingga membuat musim kemarau lebih panjang dirasakan dampaknya bagi petani komoditas kopi. Data International Coffee Organization (ICO) dalam Coffee Report and Outlook yang terbit Desember 2023 menyebut penurunan produksi terjadi di Asia Pasifik dan Afrika. Masing-masing sebesar 4,7% dan 7,2% menjadi masing-masing 49,84 juta kantong dan 17,9 juta kantong. Cuaca buruk itu memberikan dampak negatif terhadap produsen utama di wilayah tersebut, khususnya Vietnam, Pantai Gading, dan Uganda.

Belum pernah ICO memberikan laporan sesuram ini. Kondisi cuaca buruk, yang pertama kali terjadi pada 2022 dan berlanjut hingga 2023, akan berdampak negatif pada prospek kopi pada 2023/2024. Fenomena El Nino akan mengurangi prospek di Asia, terutama bagi negara asal kopi seperti Indonesia. Beberapa provinsi di Indonesia yang terdampak El Nino, yakni Sumatra Utara, Riau, Jawa, NTT, sebagian Kalimantan, dan sebagian Sulawesi.

Gangguan lain kopi Indonesia, yakni peraturan deforestasi oleh Uni Eropa. Pada 16 Mei 2023, sebanyak 27 negara yang tergabung dalam Uni Eropa resmi mengadopsi aturan baru yang dianggap bisa 'membantu' blok perdagangan tersebut mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global. Menurut mereka, aturan baru bertujuan memastikan konsumsi dan perdagangan Uni Eropa atas produk ini tidak berkontribusi pada kerusakan hutan atau deforestasi.

Peraturan tersebut lantas berdampak pada beberapa tanaman strategis Indonesia, seperti minyak sawit, kopi, sapi, kayu, kakao, karet, serta kedelai. Semua produk dari bahan-bahan tersebut wajib dilakukan uji tuntas (due diligence), termasuk pada semua pelaku usaha yang terkait dalam rantai pasok. Lebih lanjut, eksportir harus menjamin produk bukan berasal dari kawasan penggundulan hutan per 1 Januari 2021 dan seterusnya. Jika ada pelanggaran, bakal dikenai denda hingga 4% dari pendapatan hasil ekspor di Uni Eropa.

Bagaimana menyikapi bencana El Nino?

Dalam beberapa bulan terakhir, peneliti Pusat Informasi Perubahan Iklim BMKG menyatakan perlunya mitigasi oleh para petani kopi untuk menekan dampak buruk fenomena El Nino. Untuk itu, PMO Kopi Nusantara Kementerian BUMN bekerja sama dengan BKMG, Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka), Perum Perhutani, dan SCOPI memberikan rekomendasi agar bisnis pertanian kopi tidak terdampak El Nino.

Rekomendasi tersebut ialah petani melakukan penyiraman tanaman, pemeliharaan pohon, dan penambahan tanaman penaung. Untuk tanaman penaung, bisa menjaga tanaman kopi agar tidak terpapar cahaya matahari secara terus-menerus akibat kemarau panjang. Selain itu, perlu dihindari pemangkasan tanaman penaung menjelang datangnya El Nino.

Kemudian, perlu juga penerapan pola budi daya agroforestri dan polikultur (multiple cropping). Agroforestri seperti yang diimplementasikan Perum Perhutani di berbagai wilayah ternyata memberikan banyak manfaat, selain sebagai penaung, tanaman hutan juga dapat menjaga persediaan air tanah yang dibutuhkan tanaman yang dibudidayakan. Saran lainnya penggunaan varietas kopi unggul yang toleran pada kondisi kekeringan. Penggunaan varietas tersebut perlu dilakukan petani kopi di Indonesia untuk keperluan perluasan areal/penanaman baru maupun replanting.

Bertentangan dengan prinsip yang disepakati PBB

European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) atau Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa diketahui tidak sejalan dengan prinsip dan kaidah aturan di World Trade Organization (WTO). Pun bertentangan dengan semangat kerja sama negara-negara dunia untuk mengatasi isu perubahan iklim, baik dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs), Paris Agreement, maupun COP Perubahan Iklim.

Perlu dipahami, deforestasi sebagaimana disebut dalam EUDR untuk pemenuhan syarat berkelanjutan hanya berfokus pada komoditas pertanian di pasar komoditas global. Hal itu kita amati saat pembahasan kebijakan due-diligence (uji tuntas) dalam Uni Eropa yang menyasar komoditas pertanian tertentu, termasuk kopi.

Kebijakan uji tuntas Uni Eropa yang tidak berimbang itu juga tidak didasarkan pada komitmen yang telah disepakati secara global (khususnya Perjanjian Paris mengenai Perubahan Iklim). Kita sudah melihat kebijakan itu cenderung bersifat restriktif dan berpotensi tidak sesuai dengan aturan perdagangan internasional.

Bagaimana menghadapi EUDR?

Salah satu cara menanggulangi peraturan EUDR ialah melalui blockchain technology. Belum banyak kalangan pengusaha dan pengambil keputusan di Indonesia memahami teknologi blockchain dan traceability. Teknologi itu dianggap mampu melacak rantai pasok dan memberikan transparansi keaslian komoditas Indonesia kepada konsumen.

Penggunaan teknologi blockchain bertujuan memberi informasi kepada para penikmat kopi perihal perjalanan produk kopi tersebut. Dimulai dari proses pemetikan, peracikan, sampai ke tangan konsumen. Dengan penerapan blockchain, diharapkan mendapatkan kepercayaan konsumen dari seluruh kalangan maupun petani yang menanam kopi.

Beberapa perusahaan dan koperasi kopi Indonesia telah mengandalkan solusi blockchain, teknologi yang mampu melacak rantai pasok produk secara efisien, transparan, dan real-time. Beragam informasi mengenai asal-usul kopi, tanggal pemrosesan, informasi pengiriman, dan data relevan lainnya dimasukkan ke blockchain.

Inisiatif pemerintah RI

Diterapkannya peraturan deforestasi Uni Eropa membuat sejumlah pihak segera berdiskusi. Kemenko Perekonomian pun segera mengadakan pertemuan bersama para pemangku kepentingan. Sementara itu, LSM, akademisi, dan asosiasi kopi pemerintah pun telah memberikan informasi sekaligus menawarkan rekomendasi berkenaan peraturan tersebut.

Dalam beberapa diskusi dengan para pemangku kepentingan, pemerintah membentuk lembaga semacam clearing house untuk menerima, memproses, dan mengelola data dengan basis produksi, volume, lokasi, harga, dan pasar. Lembaga itu diharapkan dapat berfungsi sebagai national sustainability commodity dashboard. Sangat bermanfaat bila kita bisa mengidentifikasi dan membuat kategorisasi pihak (peta rantai pasok) dan afirmasi bagi pihak petani. Informasi dari stakeholders terkait dengan commodities, traceability, & due diligence sangat diperlukan.

Pesan yang ingin saya sampaikan, pada 2024 pemerintah perlu lebih aktif menyelesaikan persoalan seperti manajemen bibit kopi untuk para petani dan lain-lain dengan melibatkan riset perkebunan yang kuat. Keberadaan Indonesia sebagai negara produsen utama kopi dunia yang memiliki varian jenis kopi beragam dapat menempati posisi strategis di level nasional ataupun global.

Saat ini, Indonesia setidaknya memiliki 21 jenis kopi yang dikategorikan sebagai coffee speciality dan mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografi (IG) dari Kemenkum dan HAM RI sebagai produk berkualitas dan spesifik. Hanya saja, konsumsi kopi nasional yang cukup pesat dalam 5 tahun terakhir, yakni 8,8% per tahun tidak diimbangi dengan pertumbuhan produksi yang cenderung stagnan bahkan negatif, rata-rata -0,3% per tahun. (M-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat