visitaaponce.com

TASPEN Melindungi Non-ASN dan Non-PPPK Pemkab Lima Puluh Kota

TASPEN Melindungi Non-ASN dan Non-PPPK Pemkab Lima Puluh Kota
TASPEN dan Pemkab Lima Puluh Kota melakukan penandatanganan MoU terkait dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.(Istimewa/DPR RI)

TASPEN dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) terkait dengan Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) dan Non-PPPK  (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi dengan Kepala Cabang TASPEN Bukit Tinggi, Sutrisno dan disaksikan oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi Informasi (TI), dan Kepatuhan TASPEN, Mohamad Jufri.

Dengan MoU tersebut, TASPEN akan memberikan perlindungan penuh untuk program JKK dan JKM bagi non-ASN dan non-PPPK Pemkab Lima Puluh Kota sebagaimana hal ini diamanatkan dalam UU Aparatus Sipil Negara (ASN) No 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018.

Dalam kesempatan yang sama Irfendi Arbi menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada TASPEN dan berharap perlindungan program JKK dan JKM pegawai non-ASN dan non-PPPK  ini dapat memberikan ketenangan dalam bekerja.

Direktur SDM, TI dan Kepatuhan TASPEN, Mohammad Jufri juga menyampaikan bahwa TASPEN sebagai BUMN pengelola Jaminan Sosial ASN dan pejabat negara juga diamanahkan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi non-ASN dan non-PPPK yang bekerja pada Pemberi Kerja Penyelenggaran Negara. Berharap apa yang dilakukan Pemkab Kabupaten Lima Puluh Kota ini dapat diikuti oleh Pemerintah Daerah lainnya.

TASPEN akan selalu memberikan layanan dan inovasi terbaiknya bagi peserta baik itu ASN, pejabat negara dan non-ASN di seluruh Indonesia, sebutnya. Jumlah pegawai non-ASN dan non-PPPK Pemkab Lima Puluh Kota yang mendapatkan perlindungan Program JKK dan JKM sebanyak 1376 pegawai. Perlindungan Program JKK dan JKM yang diberikan antara lain perawatan, santunan dan tunjangan bagi peserta. (OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat