visitaaponce.com

Aturan Soal Sertifikat Elektronik, Kementerian ATR AmanPraktis

Aturan Soal Sertifikat Elektronik, Kementerian ATR: Aman&Praktis
Ilustrasi: Pembagian sertifikat tanah(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan aturan soal sertifikat elektronik pendaftaran tanah bagi masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menuturkan sertifikat elektronik yang diterbitkan akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), jadi tidak dapat dipalsukan," kata Yulia dalam keterangannya yang dikutip Senin (25/1).

Dengan peraturan ini, ungkapnya, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik. Baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data.

Yulia menerangkan penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca juga:  Pengecekan Sertifikat Tanah Full Elektronik Mulai Tahun Ini

Yulia juga mengatakan setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh Menteri," sebutnya.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini dijelaskan Yulia, berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

Dia menambahkan, produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat