visitaaponce.com

MK Putuskan PPNS Perikanan Berwenang Usut Kasus TPPU

MK Putuskan PPNS Perikanan Berwenang Usut Kasus TPPU
Ilustrasi illegal fishing(ANTARA FOTO)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut positif putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi (judicial review) atas Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan putusan tersebut, maka PPNS Perikanan memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar menyambut baik putusan MK tersebut.

Menurutnya, adanya kewenangan itu bisa membongkar modus illegal fishing yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara.

"Kewenangan penyidikan TPPU akan membuka peluang pengungkapan aktor intelektual atau kejahatan korporasi terkait illegal fishing," ungkap Antam dalam keterangannya, Rabu (30/6).

Antam juga menyampaikan apresiasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah bbekerja sama dalam mengajukan judicial review tersebut.

"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam judicial review tersebut. Semoga kedepan membawa manfaat untuk Indonesia yang lebih aman dan makmur," pungkas Antam.

Baca juga: 34 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi

Senada, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan, dengan kewenangan PPNS Perikanan dalam penyidikan TPPU memberikan harapan peningkatan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan.

Teuku menjelaskan dengan kewenangan tersebut, PPNS Perikanan dapat menelusuri aset-aset pelaku tindak pidana perikanan yang terdapat unsur TPPU sehingga dapat diupayakan pengembalian kerugian negara.

“Jadi saat ini dalam menyidik tindak pidana kelautan dan perikanan tidak hanya terbatas pada sanksi pidana yang diancamkan dalam Undang-Undang bidang kelautan dan perikanan saja, tapi bisa juga dikenakan TPPU,” terang Teuku

Untuk diketahui, sebelumnya PPNS Perikanan Ditjen PSDKP KKP yaitu Mubarak, dan Garibaldi Marandita, dan Penyidik Kehutanan dan Lingkungan Hidup KLHK yaitu Cepy Arifiana dan M. Dedy Hardianto, melalui Kuasa Hukum dari Angwyn Zikry Law Firm pada 21 April 2021 lalu mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan nomor perkara 15/PUU-XIX/2021.

Secara singkat isi petitum dari permohonan tersebut adalah Mahkamah Konstitusi memutus Penjelasan Pasal 74 UU TPPU tidak membatasi kewenangan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang hanya kepada Penyidik dari 6 Institusi, melainkan selaras dengan norma pada Pasal 74 bahwa penyidik tindak pidana pencucian uang adalah penyidik tindak pidana asal sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 Undang-Undang tersebut.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat