MK Putuskan PPNS Perikanan Berwenang Usut Kasus TPPU
![MK Putuskan PPNS Perikanan Berwenang Usut Kasus TPPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/f439234de2d618a9c49ed3f97e9708bb.jpg)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut positif putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi (judicial review) atas Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan putusan tersebut, maka PPNS Perikanan memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar menyambut baik putusan MK tersebut.
Menurutnya, adanya kewenangan itu bisa membongkar modus illegal fishing yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara.
"Kewenangan penyidikan TPPU akan membuka peluang pengungkapan aktor intelektual atau kejahatan korporasi terkait illegal fishing," ungkap Antam dalam keterangannya, Rabu (30/6).
Antam juga menyampaikan apresiasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah bbekerja sama dalam mengajukan judicial review tersebut.
"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam judicial review tersebut. Semoga kedepan membawa manfaat untuk Indonesia yang lebih aman dan makmur," pungkas Antam.
Baca juga: 34 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi
Senada, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan, dengan kewenangan PPNS Perikanan dalam penyidikan TPPU memberikan harapan peningkatan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan.
Teuku menjelaskan dengan kewenangan tersebut, PPNS Perikanan dapat menelusuri aset-aset pelaku tindak pidana perikanan yang terdapat unsur TPPU sehingga dapat diupayakan pengembalian kerugian negara.
“Jadi saat ini dalam menyidik tindak pidana kelautan dan perikanan tidak hanya terbatas pada sanksi pidana yang diancamkan dalam Undang-Undang bidang kelautan dan perikanan saja, tapi bisa juga dikenakan TPPU,” terang Teuku
Untuk diketahui, sebelumnya PPNS Perikanan Ditjen PSDKP KKP yaitu Mubarak, dan Garibaldi Marandita, dan Penyidik Kehutanan dan Lingkungan Hidup KLHK yaitu Cepy Arifiana dan M. Dedy Hardianto, melalui Kuasa Hukum dari Angwyn Zikry Law Firm pada 21 April 2021 lalu mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan nomor perkara 15/PUU-XIX/2021.
Secara singkat isi petitum dari permohonan tersebut adalah Mahkamah Konstitusi memutus Penjelasan Pasal 74 UU TPPU tidak membatasi kewenangan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang hanya kepada Penyidik dari 6 Institusi, melainkan selaras dengan norma pada Pasal 74 bahwa penyidik tindak pidana pencucian uang adalah penyidik tindak pidana asal sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 Undang-Undang tersebut.(OL-5)
Terkini Lainnya
Polri Amankan Kapal Asing Berbendera Malaysia Diduga Illegal Fishing di Kepri
KKP Tangkap 1 Kapal Asing asal Filipina yang Mencuri Ikan
Indonesia Dorong Negara Asia Afrika Menjadi Mitra Dialog Global
Awal Tahun, KKP Lumpuhkan 17 Kapal Illegal Fishing
Dalam Sepekan, KKP Ringkus Empat Kapal Nelayan Ilegal
Perundingan ZEE RI dan Vietnam Potensi Rugikan Nelayan Indonesia
KKP Bertekad Atasi Kasus Perbudakan di Kapal Perikanan
Menteri Kelautan Berharap Ada Akses Internet Murah bagi Nelayan dari Elon Musk
125.684 Benih Lobster Berhasil Diselamatkan Polri dan KKP
KKP Ungkap Cara Baru Penyelundupan Manusia ke Australia
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap