visitaaponce.com

KEK Dorong Percepatan Pembangunan Ekonomi Nasional

KEK Dorong Percepatan Pembangunan Ekonomi Nasional
Pengembangan KEK Batam Aero Techno(Antara/Teguh Prihatna)

KAWASAN Ekonomi Khusus (KEK) merupakan perangkat yang diharapkan mampu mempercepat pembangunan perekonomian nasional. KEK dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. 

Kehadiran KEK juga untuk mendukung program prioritas nasional yang ada di dalam Nawacita, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; dan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto mengatakan, sasaran pengembangan KEK ialah untuk mendorong terwujudnya pengembangan ekonomi wilayah. Hal itu akan terimplementasi melalui peningkatan investasi yang mampu menciptakan optimalisasi nilai tambah ekonomi, serta berkontribusi pada ekspor. 

"Selain itu KEK juga diharapkan dapat menjadi model terobosan penciptaan pusat ekonomi baru," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (20/8). 

Dia menambahkan, pembentukkan KEK berdasarkan usulan dari badan usaha, pemerintah daerah, dan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam Bebas kepada Dewan KEK. 

Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK juga telah ditetapkan oleh Dewan KEK, yaitu, lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung; mempunyai batas yang jelas; dan lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 5O% dari yang direncanakan.

"Selain itu juga memenuhi kriteria kesiapan dalam menarik investasi; mempunyai rencana bisnis yang baik, tersedia infrastruktur dan tenaga kerja, adanya ijin lingkungan, dukungan pemda, serta dokumen administrasinya lengkap," terang Enoh. 

Saat ini Indonesia memiliki 19 KEK yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah. 11 di antaranya bertema industri, 8 lainnya bertema pariwisata dan jasa. 12 KEK sudah dinyatakan siap beroperasi dan siap melayani investor untuk masuk ke dalam kawasan. Sedangkan 7 KEK lainnya dalam tahap pembangunan.

Adapun 8 KEK industri yang telah siap beroperasi yakni KEK Arun Lhokseumawe; KEK Sei Mangkei; KEK Galang Batang; KEK Kendal; KEK Sorong; KEK Bitung; KEK Palu; dan KEK MBTK. Sedangkan 3 KEK industri yang dalam tahap pembangunan yakni KEK Batam Aero Technic; KEK Tanjung Api-Api; dan KEK Gresik. 

Baca juga : Kemenkeu Tegaskan tidak Ingin Ambil Alih Rumah Dinas Anggota DPR

Sementara itu, 4 KEK pariwisata yang siap beroperasi yakni KEK Tanjung Lesung; KEK Tanjung Kelayang; KEK Morotai; dan KEK Mandalika. Sementara 4 KEK pariwisata dalam tahap pembangunan yakni KEK Nongsa; KEK Lido; KEK Likupang; dan KEK Singhasari. 

Enoh mengungkapkan, dari sejumlah KEK yang telah beroperasi dan dalam tahap pembangunan tersebut, setidaknya telah ada komitmen investasi sebesar Rp92 triliun hingga 2024. Sedangkan investasi yang telah terealisasi mencapai Rp52 triliun. 

Dari investasi di sejumlah KEK tersebut, sebanyak 26.741 orang telah terserap sebagai tenaga kerja. Selain itu kinerja di sejumlah KEK juga telah berkontribusi pada ekspor nasional sebesar Rp3,6 triliun. 

Enoh mengatakan, target investasi dari tiap KEK di tiap wilayah berbeda. Hal itu mengacu pada kegiatan di masing-masing KEK yang dikembangkan dan sejauh mana komitmen pengusul. 

"Target investasi masing-masing KEK sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dikembangkan dan komitmen yang disampaikan pengusul pada saat pengusulan. Target yang disampaikan seperti target investasi, penciptaan lapangan pekerjaan, termasuk kontribusi ekspor dan substitusi impor," imbuhnya. 

"Selain itu, KEK diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan multiplier effect di daerah antara lain dengan berkembangnya kegiatan UMKM, Peningkatan kualitas SDM lokal (bufferzone), serta berkembangnya wilayah di sekitar KEK," sambung Enoh. 

Dia mengutarakan, pemerintah sedianya telah berupaya memperbaiki regulasi dan implementasi perbaikan iklim investasi di Tanah Air. Salah satunya ialah melalui Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. 

"Berdasarkan hasil evaluasi, dibutuhkan sinergi pengusul dan pemerintah serta pemerintah daerah untuk melakukan upaya perbaikan operasional pengelolaan KEK," kata Enoh. 

"Pemerintah ke depannya juga akan lebih selektif dalam penetapan KEK. Dan diharapkan KEK yang dikembangkan bersifat orientasi ekspor dan substitusi impor, industri 4.0, sektor jasa tersier yang bernilai tambah tinggi, dan memiliki rantai nilai global," pungkas dia. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat