visitaaponce.com

Indonesia-Tiongkok Mulai Implementasi Transaksi Bilateral dengan Mata Uang Lokal

Indonesia-Tiongkok Mulai Implementasi Transaksi Bilateral dengan Mata Uang Lokal
Gubernur BI Perry Warjiyo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

BANK Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) pada Senin (6/9), secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) antara Indonesia dan Tiongkok.

Kerangka kerja sama dimaksud meliputi, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan.

Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati dan ditandatangani Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada tanggal 30 September 2020.

Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand

"Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Senin (6/9).

Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

Penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati, yaitu memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/ investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia PT Bank Central Asia, Tbk, Bank of China (Hongkong), Ltd PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk, PT Bank Danamon Indonesia, Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk PT Bank Maybank Indonesia, Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PTBank OCBC NISP, Tbk, PT Bank Permata, Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, dan PT Bank UOB Indonesia.

Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok yaitu Agriculture Bank of China, Bank of China, Bank of Ningbo, Bank Mandiri Shanghai Branch, China Construction Bank, Industrial and Commercial Bank of China, Maybank Shanghai Branch, dan United Overseas Bank (China) Limited.(try/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat