visitaaponce.com

Terkait Illegal Fishing, KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Berisikan WNI

Terkait Illegal Fishing, KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Berisikan WNI
Kapal Malaysia(Dok KKP)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan illegal fishing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Minggu (26/9).

Saat ditangkap, kapal tersebut ternyata dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia. Penangkapan ini membuka fakta masih maraknya penggunaan nelayan WNI oleh kapal asing untuk mencuri ikan di laut nusantara.

“Aparat kami berhasil mengamankan satu kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu SLFA 5219," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Rabu (29/9).

Sebelum berhasil dilumpuhkan, dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 17, sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku pencurian ikan tersebut.

Adin juga menyampaikan meskipun kapal tersebut merupakan kapal berbendera Malaysia, namun seluruh awak kapal yang berjumlah 4 orang merupakan warga negara Indonesia.

Dia menjelaskan, saat ini kapal beserta seluruh awak telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini modus operandi yang masih sering kita temui khususnya di WPPNRI 571 Selat Malaka. Jadi mereka menggunakan nelayan-nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah perairan kita,” ujarnya.

Baca juga: 34 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi

Senada dengan penjelasan Adin, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan, dalam beberapa tahun terakhir jajarannya banyak mengamankan kapal Malaysia yang diawaki oleh nelayan Indonesia.

Dia merinci, pada tahun lalu, sebanyak 8 kapal dengan 29 orang awak WNI berhasil diamankan, sedangkan pada tahun 2021 terdapat 9 kapal dengan 32 orang WNI yang ditangkap di perairan Selat Malaka.

“Selama dua tahun ini ada 61 nelayan Indonesia yang bekerja di kapal Malaysia dan melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Ini tentu harus menjadi perhatian kita semua,” tutur Pung Nugroho.

Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 17 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat