visitaaponce.com

KKP Tutup Celah Asing Nikmati Pengelolaan Ikan Nasional Lewat Kebijakan Penangkapan Terukur

KKP Tutup Celah Asing Nikmati Pengelolaan Ikan Nasional Lewat Kebijakan Penangkapan Terukur 
Kapal penangkap ikan asing yang ditangkap KKP di Aceh(Antara/Ampelsa)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, dalam kebijakan penangkapan ikan terukur yang diterapkan pada tahun depan bakal menutup celah pihak asing untuk menikmati pengelolaan perikanan di Tanah Air. 

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda menerangkan, kebijakan tersebut diperkirakan memiliki perputaran uang hingga Rp120,6 triliun per tahun dengan 4,8 juta ton kuota ikan. 

"Saya kira kebijakan penangkapan ikan terukur sepenuhnya diterbitkan untuk masyarakat atau nelayan kita dengan para pelaku usaha dari kita juga. Jangan sampai orang asingnya yang masuk (menikmati kelola perikanan)," jelasnya di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (15/12). 

Kebijakan penangkapan ikan terukur adalah pengendalian yang dilakukan melalui perizinan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha dan nelayan. 

Suplai pasar domestik maupun ekspor nantinya dapat dilakukan dari pelabuhan tempat ikan didaratkan atau melalui pelabuhan hub yang berada di tujuh Wilayah Pengelolaan Perikanan Untuk Penangkapan Ikan atau WPPNRI yang ditetapkan dalam kebijakan kuota ikan ini. 

Baca juga : Tembus Rp700 M, PNBP Perikanan Tangkap 2021 Cetak Rekor 

Nantinya, kebijakan ini akan memberlakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi berdasarkan jumlah tangkapan yang didaratkan. Pelaksanaan pemungutan PNBP pasca produksi merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 

PNBP itu berdasarkan kontrak atau gabungan pra produksi dan pasca produksi dengan pemasukan negara yang dapat diproyeksikan berdasarkan nilai alokasi sumber daya ikan. Ada tiga zona yang disiapkan KKP untuk kebijakan terukur ini, yakni untuk industri, nelayan lokal dan untuk hobi. 

"Nanti seluruh kebijakan ini akan terimplementasikan, terutama kebijakan penangkapan ikan terukur dengan sistem kontrak ini. Investasi di perikanan tidak seperti membeli permen, jadi perlu ada juga kontrak yang dipegang," tandas Trian. 

Di satu sisi, KKP mencatat, total sebanyak 163 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 111 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 52 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 21 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat