KKP Tutup Celah Asing Nikmati Pengelolaan Ikan Nasional Lewat Kebijakan Penangkapan Terukur
![KKP Tutup Celah Asing Nikmati Pengelolaan Ikan Nasional Lewat Kebijakan Penangkapan Terukur](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/65ab985762ee7ca11f218d8f6c395400.jpg)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, dalam kebijakan penangkapan ikan terukur yang diterapkan pada tahun depan bakal menutup celah pihak asing untuk menikmati pengelolaan perikanan di Tanah Air.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda menerangkan, kebijakan tersebut diperkirakan memiliki perputaran uang hingga Rp120,6 triliun per tahun dengan 4,8 juta ton kuota ikan.
"Saya kira kebijakan penangkapan ikan terukur sepenuhnya diterbitkan untuk masyarakat atau nelayan kita dengan para pelaku usaha dari kita juga. Jangan sampai orang asingnya yang masuk (menikmati kelola perikanan)," jelasnya di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (15/12).
Kebijakan penangkapan ikan terukur adalah pengendalian yang dilakukan melalui perizinan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha dan nelayan.
Suplai pasar domestik maupun ekspor nantinya dapat dilakukan dari pelabuhan tempat ikan didaratkan atau melalui pelabuhan hub yang berada di tujuh Wilayah Pengelolaan Perikanan Untuk Penangkapan Ikan atau WPPNRI yang ditetapkan dalam kebijakan kuota ikan ini.
Baca juga : Tembus Rp700 M, PNBP Perikanan Tangkap 2021 Cetak Rekor
Nantinya, kebijakan ini akan memberlakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi berdasarkan jumlah tangkapan yang didaratkan. Pelaksanaan pemungutan PNBP pasca produksi merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
PNBP itu berdasarkan kontrak atau gabungan pra produksi dan pasca produksi dengan pemasukan negara yang dapat diproyeksikan berdasarkan nilai alokasi sumber daya ikan. Ada tiga zona yang disiapkan KKP untuk kebijakan terukur ini, yakni untuk industri, nelayan lokal dan untuk hobi.
"Nanti seluruh kebijakan ini akan terimplementasikan, terutama kebijakan penangkapan ikan terukur dengan sistem kontrak ini. Investasi di perikanan tidak seperti membeli permen, jadi perlu ada juga kontrak yang dipegang," tandas Trian.
Di satu sisi, KKP mencatat, total sebanyak 163 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 111 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 52 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 21 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina. (OL-7)
Terkini Lainnya
KKP-BUMN Targetkan Penyaluran 3,4 Juta KL Solar ke Nelayan
Komisi IV DPR Dukung Mitigasi Penyakit Ikan dan Penguatan BPKIL Serang
Harga BBM Naik, KKP Ungkap 2,2 Juta Nelayan Merugi
Aruna Indonesia dan KKP Bahas Blue Economy Demi Ekosistem Kelautan
Pemerintah Diminta Bongkar Perekrutan ABK Ilegal dan di Bawah Umur
KKP akan Bangun Kampung Bandeng di Gresik
Merasa Jadi Korban TPPO, 8 ABK Kapal Tiongkok Fu Yuan Yu 857 Lapor Polisi
Tiga Kapal Ikan Ilegal dari Vietnam dan Malaysia Ditangkap di Laut Natuna dan Selat Malaka
Polri Amankan Kapal Asing Berbendera Malaysia Diduga Illegal Fishing di Kepri
Harga Tiket Kapal Pengungsi Rohingya ke Aceh Rp14 Juta
Perluas Inspeksi Kapal, FAO Bunyikan Genderang Perang Lawan Illegal Fishing
Bakamla dan TNI AL Halau Tanker asal Marshall Masuk Selat Malaka
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap