visitaaponce.com

Saksi Fakta Buktikan Dirjen Pajak Melampaui Wewenangnya

Saksi Fakta Buktikan Dirjen Pajak Melampaui Wewenangnya
Ilustrasi(dok.mi)

PADA persidangan kelima  secara onsite kasus sengketa pajak antara PT. Surya Bumi Sentosa (SBS) selaku penggugat yang diwakili kuasa hukum dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH,  MKn, BSC, MBA., dan Dharmawan, SE, SH, MH, BKP., melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat, yang diperiksa oleh Majelis Hakim XIIIB  Pengadilan Pajak yang terdiri dari Dian Dahtiar, S.H., M.M. selaku Hakim Ketua, L. Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. dan Dudi Wahyudi, Ak., M.M. masing-masing selaku Hakim Anggota.

Persidangan ke lima dilaksanakan secara hybrid dimana pihak Tim Pemeriksa KPP Bandar Lampung Dua di Wakili Wediananingreom dan M Satrio Aris Munandar. Tim Quality Assurance pemeriksaan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung di wakili Sumaryati, Tubagus Fauzan dan Teti Lutfiyah hadir secara online, merupakan saksi yang di hadirkan oleh pihak Tergugat.

Sebelumnya,  kuasa hukum penggugat menanyakan Surat Tugas Tim Pemeriksa dan Tim QAP kepada Majelis Hakim karena di persidangan sebelumnya, saksi tidak disumpah karena menurut Majelis Hakim mereka telah hadir  dengan Surat Tugas. Namun, Kuasa Hukum penggugat keberatan karena Surat Tugas Tim Pemeriksa dan Tim QAP tidak ditandatangani oleh Direktur Keberatan dan Banding sebagai pejabat yang berwenang tetapi ditandatangani oleh kepala KPP Madya Bandar lampung yang tidak mempunyai kewenangan.

Pada persidangan ke lima, saat pemeriksaan silang kepada Tim QAP, penggugat menanyakan tentang pengiriman surat undangan pemeriksaan dengan Tim QAP DJP Bengkulu dan Lampung dengan Nomor Surat UND-89/WPJ.28/2021 Tanggal 27 Mei 2021 yang dikirimkan dengan Nomor Resi 18258498852 tanggal 4 Juni  2021  Jam 18:05:31 lewat kantor Pos Indonesia yang di terima oleh pengugat tanggal 5 Juni 2021 setelah pemeriksaan dengan tim QAP selesai di laksanakan.

Namun, Sumaryati selaku wakil Tim QAP menjelaskan bahwa surat tersebut dikirimkan pada 2 Juni 2021 berdasarkan tanda terima internal Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang diperlihatkan di muka persidangan dan bukan berdasarkan Resi Pos.

"Hal tersebut bertentangan dengan pasal 1 angka (11) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menjelaskan  Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan di sampaikan secara langsung, sehingga pernyataan saudari Sumaryati tidak berdasar hukum," ungkap Rey dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Dalam agenda sidang kelima ini, penggugat  menghadirkan dua saksi fakta sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1) huruf c UUPP untuk membuktikan Positanya. Adapun pokok-pokok yang dijelaskan oleh dua saksi ini adalah keterangan yang membuktikan bahwa Dirjen Pajak telah melampaui wewenang. Karena lewatnya masa atau tenggang waktu kewenangan melakukan pemeriksaan pajak. Tindakan Dirjen Pajak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf  a dan c UUAP,

Saksi fakta, Fauzi Nugraha, SH. yang menghadiri dan mengikuti pemeriksaan QAP di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menerangkan 2 hal. Pertama, pada 04 Juni 2021 saat pemeriksaan QA, pengugat menanyakan tentang surat tugas yang tidak bisa ditunjukan dan diperlihatkan oleh Tim Pemeriksa yang menugaskan  Nolaristi, M Satrio Aris Munandar, Stella Rizka Ramadhienie. Anehnya, di muka persidangan Tergugat menyampaikan dengan Surat Tugas Nomor ST-321/WPJ.28/KP.04/2021 tanggal 03 Juni 2021 yang diduga palsu.

Kedua, saksi menjelaskan bahwa pada 09 Juni 2021 saat pemeriksaan QA, penggugat menanyakan tentang surat tugas yang tidak bisa ditunjukan dan diperlihatkan oleh Tim Pemeriksa. Namun di muka persidangan Tergugat menyampaikan Surat Nomor ST-327/WPJ.28/KP.04/2021, Tanggal 08 Juni 2021 yang diduga palsu.

Kemudian, saksi fakta Herdi Rampika,SH.,CTA. yang menghadiri dan mengikuti  pemeriksaan QAP di Kanwil DJP Bengkulu dan lampung. Menerangkan bahwa SPHP disampaikan kepada PT. SBS pada 26 April 2021. Hal tersebut dapat dibuktikan lewat rekaman video yang sudah di Upload di akun Youtube Rey and Co dan sesuai dengan keterangan saksi fakta Darmawan sehingga Tergugat (Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua) tidak berwenang untuk mengundang Penggugat untuk hadir dalam rangka menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Ikhtisar Pemeriksaan dan tidak berwenang untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Ikhtisar Pemeriksaan tanggal 14 Juni 2021.

Sebab, jelas Rey, kewenangan tergugat (Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua) telah berakhir dan beralih kepada Kepala KPP Madya Bandar Lampung. Artinya kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua telah melanggar Pasal 6 ayat (1) PER 06/2021 Jo. PER 09/2021 dan ayat (2) huruf a.

"Berdasarkan uraian fakta persidangan tersebut, kami mohon ketua Mahkamah Agung melalui kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mengawal perkara a Quo dan kami meresevoir (mencadangkan) upaya hukum berupa laporan pengaduan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada Ketua Komisi Yudisial," jelas Rey. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat