visitaaponce.com

Perusahaan Korea Dukung Pemerintah Berantas Rokok Ilegal

Perusahaan Korea Dukung Pemerintah Berantas Rokok Ilegal
Jajaran PT Tri Saksi Purwosari Maksmur (TSPM) Pasuruan mendukung pemerintah berantas rokok ilegal.(Ist)

Kampanye Gempur Rokok Ilegal terus digencarkan berbagai kalangan. Bahkan  kali ini, kampanye serupa yang dikemas bersamaan dengan penanaman 5.000 bibit pohon oleh Tri Sakti Purwo Sari Makmur (TSPM) Pasuruan, mendapat apresiasi dari jajaran Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan.

Menurut Presiden Direktur PT TSPM atau yang dikenal dengan Korea Tomorrow and Global (KT&G TSPM) Pasuruan, Hong Won Tack, produsen rokok  yang dikelolanya ikut tergerak membasmi rokok ilegal karena merugikan produsen rokok legal.

"Kami serius membantu menghilangkan peredaran rokok ilegal karena sangat merugikaan masyarakat dan juga negara," ujarnya, Sabtu  (26/3).

Baca juga : Respons Perubahan Iklim, CKB Group Hadirkan Program CSR 'Cinta Kepada Bumi'

Kegiatan penanaman pohon

Bersamaan dengan kampanye ini, produsen rokok merk Esse ini juga berusaha mengokohkan diri sebagai bagian dari kampanye global tentang perubahan iklim, dengan menggelar kegiatan penanaman 5.000 pohon.

Ribuan tanaman yang terdiri dari pohon klengkeng, durian dan alpukat itu ditanam di 3 lokasi di Desa Sekarmojo, Cendono dan desa Dayurejo.

Baca juga : HUT ke-30, Jayaboard Gelar CSR dengan Renovasi SDN 44 di Gresik

Program CSR berupa penanaman ribuan pohon di area yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pasuruan itu diklaim sebagai bentuk  kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup.

"Jumlah yang kami tanam tahun ini bertambah menjadi 5.000 pohon, atau lebih banyak dibanding yang kami tanam pada 2020 lalu sebanyak 1.750 pohon," ujarnya.

Selain menanam ribuan pohon, bentuk kepedulian terhadap lingkungan yang sudah dilakukan adalah saving energi  dan memisahkan material limbah antara yang bisa didaur ulang dan mana yang tidak.

Baca juga : Menko Airlangga: Inovasi dan Teknologi Pendorong Transformasi Industri Pangan

Pihaknya berharap, apa yang dilakukan itu bisa menjadikan kondisi lingkungan Kabupaten Pasuruan ke depan menjadi lebih baik lagi.

Sementara Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Padmoyo Tri Wikanto mengapresiasi kegiatan yang digelar KT&G TSPM ini.

"Kami memang membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk produsen rokok, Polri, pemuka masyarakat dan penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Baca juga : Percepat Pelayanan, Bea Cukai Gresik Awali Implementasi SSm QC Ekspor

Berkat kerja sama dengan berbagai pihak, belakangan tren peredaran rokok ilegal semakin berkurang. Bahkan selama 2021 lalu, 

Pihaknya mengklaim telah menerima cukai mencapai 107 persen dari yang ditargetkan. Bahkan pada triwulan pertama tahun ini, Bea Cukai sudah menerima Rp3 triliun.

Dia menjelaskan bahwa setiap 2 bungkus rokok legal itu memberi kontribusi Rp25 ribu. Dana cukai yang terkumpul itu dikembalikan kepada daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai. Tahun lalu Pasuruan bahkan menerima dana bagi hasil cukai mencapai Rp195 miliar.

Baca juga : Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Malang dan Kudus

Sementara, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf memastikan dana bagi hasil yang diterimanya itu, sebesar 50 persen digunakan untuk bidang kesehatan.

"Waktu saya bertemu Menteri Keuangan, saya meminta agar dana bagi hasil itu bisa digunakan untuk  kepentingan prioritas, dan ternyata disetujui," ujarnya.

Karena itulah, tahun ini pihaknya siap memperbaiki seluruh jalanan  di wilayah Kecamatan Purwosari. Wilayah ini menyetor dana cukai paling banyak, karena terdapat banyak pabrik rokok. Karena itulah jalan di wilayah ini akan diproritaskan. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat