Aset Kripto Mulai 1 Mei 2022 Kena PPN dan PPh
![Aset Kripto Mulai 1 Mei 2022 Kena PPN dan PPh](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/04/eacda5d546f232af5c307ca9e91275b3.jpg)
PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Salah satu pertimbangan PMK itu menyebutkan perlunya kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan aset kripto. "Perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip, Selasa (5/4).
PMK tersebut mengatur pengenaan PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan dalam transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Kemudian jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto.
Sedangkan pengenaan PPh diberlakukan kepada penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, atau pemambang aset kripto. Penjual aset kripto akan dipungut PPh pasal 22 dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM dan bersifat final.
PPh pasal 22 final itu dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik itu bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif PPh pasal 22 ialah sebesar 0,02% dan bersifat final dari nilai transaksi.
Namun PPh dikecualikan pada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang hanya memberikan layanan dompet elektronik; mempertemukan penjual aset kripto dan pembeli aset kripto; dan atau tidak memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto. (OL-15)
Terkini Lainnya
Nilai Transaksi Kripto 2024 Naik Lampaui 300%
Bulan Literasi Kripto 2024 Tingkatkan Minat Investasi Kripto dalam Negeri
Bappebti & PINTU Ungkap Tantangan dan Solusi Investasi Kripto Dalam Negeri
Keuntungan Memiliki Bursa Mata Uang Kripto White Label
Mega Listing Tambah 258 Crypto Baru, Pasar Kembali Bergairah
Ini yang Dimaksud dengan Strategi Buy the Dip dalam Investasi Aset Kripto
BRI Catat Setoran ke Kas Negara Capai Rp192,06 Triliun sejak 2019
Tinggal 5 Hari Jelang Penutupan, Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Pribadi Segera Lapor SPT
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Denpasar Siap Terus Berinovsi
Vietnam Tetapkan Pajak Minimum Global ke Perusahaan Multinasional
MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Ketentuan Pajak Penghasilan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap