visitaaponce.com

Aset Kripto Mulai 1 Mei 2022 Kena PPN dan PPh

Aset Kripto Mulai 1 Mei 2022 Kena PPN dan PPh
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Salah satu pertimbangan PMK itu menyebutkan perlunya kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan aset kripto. "Perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip, Selasa (5/4).

PMK tersebut mengatur pengenaan PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan dalam transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Kemudian jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto.

Sedangkan pengenaan PPh diberlakukan kepada penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, atau pemambang aset kripto. Penjual aset kripto akan dipungut PPh pasal 22 dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM dan bersifat final.

PPh pasal 22 final itu dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik itu bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif PPh pasal 22 ialah sebesar 0,02% dan bersifat final dari nilai transaksi.

Namun PPh dikecualikan pada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang hanya memberikan layanan dompet elektronik; mempertemukan penjual aset kripto dan pembeli aset kripto; dan atau tidak memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat