visitaaponce.com

Pengusaha Diminta Jemput Bola Investasi di Kawasan Laut Natuna

Pengusaha Diminta Jemput Bola Investasi di Kawasan Laut Natuna
Kapal pengangkut penumpang dan sembako bersiap merapat di Selat Lampa, Natuan, Kepri(Ant/Akbar Nugroho Gumay)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pelaku usaha agar cepat mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di kawasan Laut Natuna Utara. 

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Natuna-Natuna Utara. 

Dirjen Pengelolaan Ruang Luat (PRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan pers menjelaskan, aturan RZ KAW menjadi prasyarat penerbitan izin berusaha di ruang laut berupa PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. 

"Tanpa adanya rencana zonasi, maka prasyarat perizinan usaha berupa KKPRL tidak bisa diterbitkan dan kegiatan usaha tidak bisa dilakukan," ujarnya. 

Sederet potensi ekonomi yang ada di kawasan itu mulai dari kegiatan perikanan tangkap, pemasangan kabel telekomunikasi dan pipa bawah laut, eksplorasi migas, wisata bahari, hingga jalur pelayaran kapal lintas antarnegara. Di wilayah Laut Natuna-Natuna Utara juga terdapat wilayah konservasi.

Baca juga : BKI Pastikan Kapal Sesuai SOP Bisa Kurangi Kecelakaan Pelayaran Kapal

Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL Suharyanto mendorong agar pelaku usaha pipa kabel, wisata bahari maupun perikanan offshore, segera mencari informasi lebih lengkap untuk segera mengajukan PKKPRL

"Sehingga, mendapatkan lokasi dan pemanfaatan ruang laut itu bisa legal," ucapnya.

Suharyanto menambahkan, keberadaan Perpres RZ KAW membuat kegiatan ekonomi di Laut Natuna-Natuna Utara lebih tertata. Ia optimistis tidak ada lagi tumpang tindih area yang dapat mengganggu jalannya operasional usaha antara yang satu dengan lainnya. 

"Dengan adanya Perpres ini, apakah itu alur kabel, migas, dan lainnya, bisa dipercepat proses PKKPRL karena sudah ada dasar ruangnya di mana, sudah diatur dan dipastikan tidak mengganggu satu sama lain," tambahnya.

KKP juga memastikan Perpres RZ KAW tidak akan mengganggu mata pencaharian nelayan. Pengaturan zonasi itu akan membuat nelayan lebih mudah dalam mencari ikan karena lokasi yang ditetapkan telah melalui kajian berbagai aspek baik itu keselamatan maupun jumlah potensi sumber daya perikanan yang ada di ruang laut. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat