Pengusaha Keberatan dengan Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan
DPR dalam waktu dekat akan membahas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari. Pelaku usaha pun mengaku keberatan atas wacana tersebut.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta pemerintah dan DPR melakukan kajian ulang dan evaluasi mendalam sebelum menetapkan UU tersebut.
Hal ini, katanya, menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha.
"Wacana itu harus dipertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha dan dampak terhadap pelaku UMKM," kata Sarman dalam keterangan resmi, Kamis (23/6).
Ia menilai, jika suami istri bekerja di tempat yang berbeda, lalu suami cuti selama 40 hari dikhawatirkan akan mengganggu kinerja dan produktivitasnya di perusahaannya.
"Lalu, jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan karena cuti hamil," ujarnya.
Baca juga: BKKBN Sambut Baik Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan
Hippi menerangkan, data dari Asian Productivity Organization (APO) yang dikeluarkan pada 2020 menunjukkan posisi produktivitas per pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia, berada dibawah rata rata tingkat produktivitas tenaga kerja negara Asean. Bahkan peringkat dunia, Indonesia berada diurutan 107 dari 185 Negara.
Sarman mengatakan, jika wacana ini diterapkan di kalangan pelaku usaha kelas menengah dan besar serta di lingkungan pemerintah, kemungkinan kebijakan ini dapat diterima. Tapi, bagi kalangan pelaku usaha UMKM harus ada kebijakan khusus sehingga kebijakan ini nantinya dapat diterima pelaku usaha.
Pertimbangan dari sisi pelaku usaha UMKM, ungkapnya, ialah berdasarkan data Kementerian koperasi dan UKM tahun 2019 mencatat jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang setara dengan 96,92% total tenaga kerja Indonesia, sisanya 3,08% berasal dari usaha besar.
"Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara 1-4 orang, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut. Apakah dari sisi financial UMKM tersebut memiliki kemampuan?" ungkapnya.(OL-5)
Terkini Lainnya
Pamapersada dan United Tractors Sabet Penghargaan Bina Mitra UMKM 2024
Pengembangan UMKM Butuh Strategi yang Tepat
Forum Komunikasi Mandailing, Pelaku Ushaha Harap Ada Perbaikan Ekonomi di Tingkat UMKM
Raffi Ahmad akan Menggelar Festival UMKM Bandung Barat
Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Kabareskrim: Menuju Polri yang Semakin Profesional
UMKM Perajin Blangkon di Yogyakarta Diberikan Pembiayaan dan Pendampingan
Kejagung Belum Bisa Panggil Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie: Dia Masih Sakit
Inspiratif, Tiga Perempuan Penerima The Most Inspiring Women Award 2024
Usung Visi Majukan Dunia Usaha di Jakarta lewat Hipmi
Pengusaha Rental Minta Polres Jaktim Usut Tuntas Penggelapan Mobil Burhanis
PIP Gelar UMi Youthpreneur 2024
Menjadi Agregator Pelaku Usaha, UMKM Bidang Kecantikan Didorong Terus Bertumbuh
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap