visitaaponce.com

Pengusaha Keberatan dengan Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan

Pengusaha Keberatan dengan Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan
Pekerja(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

DPR dalam waktu dekat akan membahas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari. Pelaku usaha pun mengaku keberatan atas wacana tersebut.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta pemerintah dan DPR melakukan kajian ulang dan evaluasi mendalam sebelum menetapkan UU tersebut.

Hal ini, katanya, menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha.

"Wacana itu harus dipertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha dan dampak terhadap pelaku UMKM," kata Sarman dalam keterangan resmi, Kamis (23/6).

Ia menilai, jika suami istri bekerja di tempat yang berbeda, lalu suami cuti selama 40 hari dikhawatirkan akan mengganggu kinerja dan produktivitasnya di perusahaannya.

"Lalu, jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan karena cuti hamil," ujarnya.

Baca juga:  BKKBN Sambut Baik Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan

Hippi menerangkan, data dari Asian Productivity Organization (APO) yang dikeluarkan pada 2020 menunjukkan posisi produktivitas per pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia, berada dibawah rata rata tingkat produktivitas tenaga kerja negara Asean. Bahkan peringkat dunia, Indonesia berada diurutan 107 dari 185 Negara.

Sarman mengatakan, jika wacana ini diterapkan di kalangan pelaku usaha kelas menengah dan besar serta di lingkungan pemerintah, kemungkinan kebijakan ini dapat diterima. Tapi, bagi kalangan pelaku usaha UMKM harus ada kebijakan khusus sehingga kebijakan ini nantinya dapat diterima pelaku usaha.

Pertimbangan dari sisi pelaku usaha UMKM, ungkapnya, ialah berdasarkan data Kementerian koperasi dan UKM tahun 2019 mencatat jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang setara dengan 96,92% total tenaga kerja Indonesia, sisanya 3,08% berasal dari usaha besar.

"Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara 1-4 orang, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut. Apakah dari sisi financial UMKM tersebut memiliki kemampuan?" ungkapnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat