visitaaponce.com

Hari Pelaut Sedunia 2022 Momentum Lahirnya UU Pelaut

Hari Pelaut Sedunia 2022 Momentum Lahirnya UU Pelaut
Komunitas Pelaut Senior Indonesia(MI/ Abdillah M Marzuqi)

PERINGATAN Hari Pelaut Sedunia atau ‘Day of the Seafarer’ pada 25 Juni 2022 dapat dijadikan sebagai momentum kebangkitan dunia kepelautan di Indonesia. Terutama setelah dua tahun para pelaut harus berjuang agar tetap bisa bertahan dari pandemi covid-19. 

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (Forkami) Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam kegiatan Komunitas Pelaut Senior Indonesia di Jakarta, Sabtu (25/6).

"Melihat peran strategis pelaut seperti yang telah dijabarkan, maka di momen Hari Pelaut Dunia tahun 2022, saya memandang sudah saatnya pemerintah dapat meningkatkan perlindungan bagi profesi pelaut Indonesia di mana pun mereka bekerja," ujarnya.

Menurut Hakeng, hingga saat ini, profesi pelaut  masih membutuhkan instrumen peraturan pendukung lain guna melindungi profesi yang dijalankan. Ia mengapresiasi keberadaan UU 18/2017 dan diikuti PP 22/ 2022 terkait pekerja migran. Keduanya dapat dilihat sebagai bentuk perhatian dari pemerintah terkait problematik yang dialami oleh pelaut sebagai pekerja migran saat berada di luar negeri yang patut mendapat apresiasi. 

Meski demikian, Hakeng menandaskan pentingnya kehadiran undang-undang yang melindungi pelaut Indonesia

"Tapi jika kita melihat bahwa sebelumnya sudah ada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 17/2008 tentang Pelayaran, UU 15/2016 tentang Pengesahan Marine Labour Convention, PP 7/2000 tentang Kepelautan dan PM KKP 42/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan. Maka sebetulnya yang lebih dibutuhkan oleh pelaut Indonesia adalah sebuah undang-undang yang mampu merajut semua peraturan tersebut, karenanya saya mendorong pemerintah guna merangkumnya menjadi satu undang-undang saja yaitu UU Pelaut," tegas Hakeng.

Pengamat maritim dan pendiri Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) itu melandaskan argumen pada peran pelaut sebagai pekerja kunci dalam mendukung perekonomian Indonesia.

"Tanpa adanya kapal dan pelaut, maka sulit bagi bangsa Indonesia berdaulat secara utuh. Apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia," tegasnya.

Menurutnya, secara keseluruhan, Indonesia memiliki potensi sebesar Rp1.700 triliun hanya dari sumber daya maritim. Sayangnya, hanya Indonesia hanya mampu mengelola 10% yang sebagian besar masih dalam bentuk barang mentah.

"Karena itu tidak mengherankan bila banyak kapal penangkap ikan asing yang membuat kacau wilayah maritim Indonesia, mencoba mengambil ikan tanpa izin. Bahkan ada juga penjaga pantai dan kapal militer dari negara lain terutama yang menjadi sorotan adalah negara China yang ikut masuk ke perairan ZEE Indonesia," jelas Hakeng.

Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sepanjang 2021, KKP telah menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 17 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.

Sebab itu, menurut Hakeng, pemerintah Indonesia harus mampu menjaga wilayah maritim dengan memaksimalkan peran dan kehadiran para pelaut dan nelayan Indonesia.

"Dengan melibatkan para pelaut dan nelayan Indonesia maka secara tidak langsung mereka akan menjadi penjaga kedaulatan negara Indonesia di area operasional kapal-kapalnya. Di sini sebetulnya esensi Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen kedua, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (hankamrata) yang dapat diterapkan pula di dunia maritim," pungkasnya. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat