visitaaponce.com

Investasi KEK Kendal Capai Rp27 Triliun, Serap 12 Ribu Pekerja

Investasi KEK Kendal Capai Rp27 Triliun, Serap 12 Ribu Pekerja
Kawasan Industri Kendal di Jawa Tengah(DOK.PEMPROVJATENG)

SEBAGAI Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis industri pertama di Pulau Jawa, Kawasan Industri Kendal (KIK) di Jawa Tengah, mampu menyerap tenaga kerja hingga 12.030 orang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat berkunjung ke KIK, Sabtu (23/7), mengatakan, hingga Juli 2022, komitmen investasi di kawasan industri itu mencapai Rp27 triliun.

Investasi itu berasal dari 75 pelaku usaha dari berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Taiwan, Hong Kong, serta investor dari dalam negeri. Investasi di KIK tercatat menghasilkan nilai ekspor sebesar US$50 juta.

"Dari data-data itu dapat dilihat bahwa investasi dan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah, termasuk tax holiday berhasil mendorong peningkatan ekspor," ungkap Airlangga dalam keterangan pers.

Sebagai sebuah kawasan yang menyandang status KEK, terdapat keuntungan yang didapatkan oleh KIK jika dibandingkan dengan kawasan industri lainnya. Kelebihan tersebut berupa  fasilitas fiskal dan nonfiskal, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.


Baca juga: Sanur Bali Ditunjuk Jadi KEK Kesehatan Pertama di Indonesia


Airlangga menambahkan, sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, saat ini telah diajukan fasilitas fiskal berupa PPN tidak dipungut untuk Barang Kena Pajak (BKP) milik badan atau pelaku usaha di KEK Kendal.

Lebih lanjut, di KEK Kendal juga terdapat sembilan badan atau pelaku usaha yang telah memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di KEK. Mereka ialah PT Kawasan Industri Kendal, PT Masterkidz Indonesia, PT Maju Bersama Gemilang, PT Eclat Textile, PT Sinar Harapan Plastik, PT Auri Steel Metalindo, PT Borine Technology Indonesia, PT Global Textile, dan PT Dharma Shunli Industry.

Pemerintah bertekad mengembangkan KEK Kendal agar memberikan efek positif bagi peningkatan investasi di Indonesia. KEK Kendal ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019.

"Perkembangan yang terlihat di KEK Kendal membuktikan  bahwa kebijakan yang diambil telah memberikan hasil yang baik dan membuahkan lapangan kerja yang banyak," pungkas Airlangga. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat