Begini Strategi Mendag untuk Dongkrak Harga TBS Sawit
MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tengah menyusun sejumlah strategi baru untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani, yakni di atas Rp2.000/kg.
Seperti, penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak ekspor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO). Dengan begitu, kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.
"Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol, dari sebelumnya sebesar US$ 200/ton. Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya sudah memberikan manfaat bagi petani dan pengusaha sawit," ujar Mendag dalam keterangan resmi, Rabu (3/8).
Selain itu, Zulkifli telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO minyak goreng menjadi sebesar 1 banding 9 kali, dari sebelumnya 1 banding 7 kali. Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2022.
Adapun pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga, yang dilakukan setiap minggu. Hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.
"Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, perusahaan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO. Lebih tinggi dari sebelumnya," imbuhnya.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1117 Tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu. Khususnya, daerah yang pasokannya masih belum optimal. Seperti, wilayah timur, sehingga dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir.
"Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia bagian timur, yang saat ini masih minim dan distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah barat,” jelas Mendag.
Kemendag telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi, yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya, yakni dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali.(OL-11)
Terkini Lainnya
16 Invensi Lolos Grant Riset Sawit 2021-2023
Harga Referensi CPO pada Juli Menguat
Asahan Dorong Petani Kembangkan Pengolahan Limbah Lidi Sawit
Kehadiran Kelapa Sawit di Tanah Papua Jadi Penopang Ekonomi Rakyat
Pencurian Sawit harus Diatasi Demi Jaga Iklim Investasi
Patroli Ditingkatkan, Pencurian Sawit di Kalimantan Tengah Menurun
Mendag Kaji Pengenaan Tarif BMTP dan BMAD Lindungi Industri Nasional
Mendag Lepas Ekspor Kopi ke AS Senilai USD1,48 Juta
Mendag Zulkifli Hasan Temukan SPPBE yang Lakukan Kecurangan Elpiji 3 Kg
Rakernas PAN Usung Zulhas Aklamasi
Mendag Zulkifli Hasan Resmikan Dua Pasar Rakyat di Riau
Mendag akan Bahas Rencana Kenaikan HET Minyakita
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap