visitaaponce.com

Begini Strategi Mendag untuk Dongkrak Harga TBS Sawit

Begini Strategi Mendag untuk Dongkrak Harga TBS Sawit
Sejumlah truk pengangkut tanda buah segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran.(Antara)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tengah menyusun sejumlah strategi baru untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani, yakni di atas Rp2.000/kg.

Seperti, penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak ekspor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO). Dengan begitu, kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.

"Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol, dari sebelumnya sebesar US$ 200/ton. Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya sudah memberikan manfaat bagi petani dan pengusaha sawit," ujar Mendag dalam keterangan resmi, Rabu (3/8).

Selain itu, Zulkifli telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO minyak goreng menjadi sebesar 1 banding 9 kali, dari sebelumnya 1 banding 7 kali. Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2022. 

Adapun pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga, yang dilakukan setiap minggu. Hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.

"Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, perusahaan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO. Lebih tinggi dari sebelumnya," imbuhnya.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1117 Tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu. Khususnya, daerah yang pasokannya masih belum optimal. Seperti, wilayah timur, sehingga dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir.

"Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia bagian timur, yang saat ini masih minim dan distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah barat,” jelas Mendag.

Kemendag telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi, yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya, yakni dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat