visitaaponce.com

Ombudsman Ada Potensi Maladministrasi Data Dalam Pemberian Susidi Pemerintah

Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Data Dalam Pemberian Susidi Pemerintah
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto.(dok.ist)

ANGGOTA Ombudsman RI, Hery Susanto, mengatakan, pihaknya mensinyalir adanya potensi maladministrasi data dalam pemberian subsidi dari pemerintah. Sebab, pihak-pihak yang mendata sering terjadi menyalahgunakan kewenangannya misalnya pilih kasih.

Pernyataan Hery Susanto itu disampaikan dalam diskusi publik tentang optimalisasi Distribusi BBM Bersubsidi di Kalimantan Selatan, yang dihelat di Hotel Grand Tulip Galaxi, Banjarmasin, kemarin.

Hery menambahkan, sesuai Pasal 3 huruf f UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi ( UU Energi), disebutkan salah satu tujuan pengelolaan energi adalah tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu.

Untuk menuju rasa keadilan itu, kata Hery, pemerintah daerah atau pusat harus membangun infrastruktur energi untuk daerah yang belum berkembang, sehingga dapat mengurangi disparitas antar daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU Energi bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Konsekuensi atas hal tersebut, Pemerintah memiliki kewajiban hukum dalam memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu.

Pada isi lampiran penjelasan Perpres No 191 Tahun 2014, pada bagian konsumen pengguna transportasi angka 2 menjelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh dinikmati mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.

Sama halnya dengan pemberian kompensasi kepada pertalite yang didasarkan pada  Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian, Juga harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam Pasal 21B ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran BBM jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan. Regulasi ini menunjukkan bahwa mengenai ketentuan pemberian pertalite subsidi belum diatur secara tegas dan jelas.

Pengaturan pemberian pertalite subsidi harus segera diatur dalam payung hukum dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual eceran BBM apalagi saat ini konsumsi Pertalite lebih besar ketimbang dengan solar. Sehingga sudah saatnya juga untuk diatur dalam pembatasan. Revisi Perpres tersebut diperlukan revisi untuk memberikan kepastian hukum mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.

Bahwa memberikan subsidi kepada masyarakat yang mampu atau tidak tepat sasaran itu bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan dinilai masih menuai banyak masalah. Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG. Hal ini berpotensi sebagai tindakan maladministrasi dalam memberikan BBM bersubsidi.

Tiga potensi bentuk Maladmiistrasi :

1. Pengabaian Kewajiban Hukum. Pemberian subsidi energi tidak tepat sasaran atau memberikan kepada masyarakat yang mampu bertentangan dengan UU Energi, UU Migas dan ketentuan peraturan perundangan lainnya.

2. Tidak kompeten, Pemerintah tidak kompeten dalam mengidentifikasi masyarakat yang tidak mampu dan berhak mendapatkan subsidi energi.

3. Kelalaian, Pemerintah lalai tidak segera menetapkan peraturan mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Dampak terhadap subsidi tidak tepat sasaran akan mengurangi akses masyarakat tidak mampu terhadap ketersediaan dan keterjangkauan energi. Padahal tujuan dari subsidi adalah untuk menjamin kehidupan masyarakat tidak mampu. Jangan sampai subsidi BBM yang berasal dari APBN diberikan tidak tepat sasaran dan dinikmati  masyarakat mampu.

Pemberian kompensasi kepada pertalite yang didasarkan pada  Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan juga harga jual eceran BBM. Dalam Pasal 21B ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM khusus penugasan.

"Regulasi ini menunjukkan bahwa mengenai ketentuan pemberian pertalite subsidi belum diatur secara tegas dan jelas," kritik Hery.

Pengaturan pemberian pertalite subsidi harus segera diatur dalam payung hukum dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual eceran BBM. Apalagi saat ini konsumsi Pertalite lebih besar ketimbang dengan Solar, sehingga sudah saatnya juga untuk diatur dalam pembatasan. 

Acara diskusi publik ini dibuka langsung Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, dan diisi narasumber dari akademisi Universitas Lambung Mangkurat, Taufik Arbain, Kabid Energi Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, H Sutikono, Sales Branch Manager VI Kalselteng PT Pertamina Patra Niaga, Mohamad Riza Rahmat Syah, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman. (OL-13)

Baca Juga: Menkeu: Anggaran Subsidi BBM Semakin Melonjak

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat