visitaaponce.com

Simpanannya masih Nyangkut, Ini Harapan dari Anggota KSP Indosurya

Simpanannya masih Nyangkut, Ini Harapan dari Anggota KSP Indosurya
Anggota KSP Indosurya menyampaikan pendapatnya mengenai proses pembayaran kewajiban Indosurya(Ist)

KOPERASI  Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggelar jumpa pers untuk menjelaskan proses  yang sedang dijalankan koperasi guna memenuhi kewajiban kepada para anggotanya.

Dalam kesempatan itu, hadir juga beberapa anggota KSP Indosurya menyampaikan pendapat atau sikapnya. Umumnya mereka mendukung rencana penyelesaian yang diajukan oleh KSP Indosurya dan menganggap bahwa penyelesaian melalui jalur pidana tidak akan menguntungkan semua pihak

Seperti yang diungkapkan Jeti dan Steven, dua anggota KSP Indosurya yang baru masuk sekitar satu tahun sebelum kasus Indosurya  meledak pada 2020 lalu.

Jeti bercerita bahwa ia  menaruh simpanan dengan  total Rp3,5 miliar pada 2019. Adapun Steven menyimpan Rp800 miliar pada akhir 2019.

"Pertama saya taruh Rp1 miliar, kemudian tambah Rp2,5 miliar sehingga total jadi Rp3,5 miliar.  Baru sempat menikmati bunganya satu kali, tahu-tahu Indosurya umumkan gagal bayar pada Maret 2020," ujar Jeti.

Adapun Steven mengaku malah belum merasakan bunga yang dijanjikan sebesar 8% per tahun ketika tiba-tiba terjadi gagal bayar.

Namun mereka masih percaya bahwa pihak Indosurya akan menyelesaikan kewajibannya kepada para anggota. Mereka pun telah mendapatkan sebagian dari dana yang disimpan melalui pola asset settlement.

"Memang belum 100% terbayarkan.  Tapi lumayan ada yang bisa diperoleh. Seperti saya ditukaran dengan aset apartemen," jelas Jeti.

Bila dihitung, penggantian berupa aset itu mencakup sekitar 70% dari total nilai simpanannya. Dan ia pun merasa sudah cukup senang.

Hendra Warjito yang merupakan anggota koperasi yang turut melaporkan Henry Surya ke polisi pun kini mengakui bahwa penyelesaian masalah melalui jalur PKPU lebih baik ketimbang jalur pidana.

"Saya termasuk yang dulu mengadukan HS. Tapi kini laporan sudah dicabut. Dan saya yakin proses (PKPU) yang ada saat  ini lebih baik karena kami masih mendapatkan hak kami," ujarnya.

Baik Steven dan Jeti berharap agar seluruh anggota KSP Indosurya yang lain mau terlibat aktif untuk mengikuti tata cara penyelesaian kewajiban Indosurya seperti yang telah diputuskan pengadilan niaga.

"Bahkan harapannya kalau anggota kompak, KSP Indosurya bisa beroperasi normal kembali sehingga memberi manfaat bagi anggotanya," tandasnya

Pendiri KSP Indosurya Henry Surya mengaku telah membereskan kewajiban Rp2,5 triliun kepada para anggota. Namun proses itu terhenti ketika dirinya harus mendekam di penjara.

"Karena saya saat ini sudah di luar (penjara) lagi, proses ini kita lanjutka kembali. Masih ada waktu dua tahun seperti putusan homologasi," ujarnya.

Kuasa hukum KSP Indosurya Soesila Aribowo mengatakan pihaknya berharap ada situasi yang kondusif bagi KSP Indosurya untuk menyelesaikan kewajiban kepada anggotanya. Salah satunya dengan tidak mengeluarka pernyataan yang meresahkan sehingga mengganggu proses penyelesaian kewajiban yang dijalankan atara Indosurya dan anggotanya. (E-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat