Kemenkop UKM Bentuk Tim Khusus, Lanjutkan Penanganan Koperasi Bermasalah
Kementerian Koperasi dan UKM telah membentuk Tim Khusus sejak 17 Februari 2023 untuk melanjutkan tugas Tim Satuan Tugas (Satgas) yang telah berakhir untuk menangani kasus delapan koperasi bermasalah.
"Dengan telah berakhirnya masa tugas Satgas penanganan koperasi bermasalah, perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah," ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (25/2).
Delapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Kemenkop UKM, kata Zabadi, telah memberikan empat tugas kepada Tim khusus tersebut. Pertama, melakukan pendampingan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terhadap delapan koperasi bermasalah. Tugas kedua melakukan pemantauan secara harian terhadap delapan koperasi bermasalah terkait dengan pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.
Lebih lanjut, ketiga, melakukan mediasi terkait dengan penanganan delapan koperasi bermasalah. Keempat, melakukan koordinasi dengan pengurus dan pengawas delapan koperasi bermasalah dan terakhir bertugas melaporkan pendampingan dan pemantauan kepada Deputi Bidang Perkoperasian.
Perlu diketahui, pada Januari 2022 lalu Kemenkop UKM telah membentuk Satgas untuk menangani delapan koperasi koperasi bermasalah. Pembentukan Tim Satgas ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah. Hal ini sejalan dengan tugas pemerintah dalam melindungi masyarakat, termasuk anggota koperasi bermasalah. Anggota Satgas tersebut berasal dari lintas Kementerian/Lembaga (K/L) maupun dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.
Pembentukan Satgas juga dilakukan untuk melakukan pengawasan yang lebih sistematis dan dapat memastikan putusan PKPU dijalankan secara benar. Rata-rata pelaksanaan putusan PKPU tersebut dilakukan antara 2021 sampai 2026. Waktu putusan dinilai cukup panjang dan masih ada koperasi bermasalah yang belum memenuhi harapan anggota koperasi.
Secara umum, Satgas memiliki cakupan tugas melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan, dan lainnya seperti piutang), melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah termasuk aspek hukum, mengecek lokasi, dan pemeriksaan koperasi bermasalah.
Kemudian, menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah, melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Ruang lingkup penugasan antara lain bahwa satgas merupakan tim ad hoc antar Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi. Anggota satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing K/L terkait dan satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi (pasca-PKPU).
Dalam perkembangannya, satgas juga akan memprioritaskan pembayaran berdasarkan asset based resolution dan mendorong aparat penegak hukum untuk mendahulukan proses homologasi (perdata) dan menunda proses pidana (ultimum remedium).
Saat menjalankan tugasnya, Satgas kemudian membentuk tiga tim yaitu tim verifikasi anggota dan simpanan anggota, tim verifikasi aset, dan tim hukum untuk menangani koperasi bermasalah. Pendekatan satgas adalah mengawal koperasi yang sudah PKPU. Bila ada dugaan tindak pidana maka pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. (OL-12)
Terkini Lainnya
Karangan Bunga dari Korban Indosurya Ditujukan untuk Kejagung
Mahfud MD Apresiasi MA dan Kejagung atas Vonis Bos Indosurya
Komisi Yudisial Pastikan Kawal Ketat Kasus Indosurya
Korban Indosurya Diminta Ajukan Gugatan Ganti Rugi
Ingatkan Potensi Jual Beli Kasus, Pukat UGM Minta KY Pantau Sidang Indosurya
Mahfud MD: Putusan Hakim di Kasus Indosurya Harus Dilawan
Kemenkop UKM Terus Tingkatkan Kapasitas Pelaku Usaha Mikro
Menjadi Agregator Pelaku Usaha, UMKM Bidang Kecantikan Didorong Terus Bertumbuh
96 Persen Nomor Izin Berusaha yang Terbit di OSS Didominasi Usaha Mikro
PR Besar Pengembangan Minyak Makan Merah
Perlu Ada Terobosan agar Penyaluran KUR Capai Target
Kemenkop UKM Perbolehkan Warung Madura dan Toko Kelontong Buka 24 Jam
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap