visitaaponce.com

Wamenaker dan Pakar Sebut Perppu Ciptaker Kurangi Angka Pengangguran

Wamenaker dan Pakar Sebut Perppu Ciptaker Kurangi Angka Pengangguran
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.(Ist)

INDONESIA masih membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, karena memiliki jumlah angkatan kerja yang terus naik. Terlebih dengan adanya pandemi covid-19 di mana banyak orang mengalami pengangguran. Oleh karena itu pentingnya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dalam sebuah kegiatan diskusi yang diselenggarakan Moya Institute, Jumat (3/3). Selain itu, ungkap Afriansyah, Perppu Ciptaker mampu membantu penguatan fundamental perekonomian nasional untuk terus menjaga daya saing.

"Tujuan adanya Perppu Cipta Kerja adalah mampu menjamin agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," kata Afriansyah

Dikeluarkannya Perppu Ciptaker pada akhir 2022, lanjut dia, karena sangat banyak dipergunakan untuk meningkatkan investasi pada proyek strategis nasional dan dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni melakukan perbaikan pada UU Ciptaker.

Menurut Afriansyah, terdapat beberapa perubahan dalam ketentuan Perppu Ciptaker. Seperti penggunaan terminologi disabilitas dan muatan substansi ketenagakerjaan misalnya terkait dengan tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan sebagainya.

"Mengenai isu PKWT, ternyata tidak benar adanya wacana yang seolah PKWT dapat dikontrak seumur hidup. Hal tersebut sudah jelas dalam Perppu Cipta Kerja," jelasnya.


Baca juga: ESDM: Progres Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang Capai 80%


Sedangkan mengenai sejumlah isu lain, seperti seolah waktu istirahat per minggu yang dimiliki oleh pekerja dikurangi oleh Perppu, Afriansyah menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar, namun justru berapa jumlah waktu istirahat tersebut tergantung dengan pihak perusahaan.

"Isu sentral lain adalah mengenai uang pesangon yang seolah dianggap dihapuskan. Hal tersebut sama sekali tidak benar, lantaran dalam Perppu Cipta Kerja tetap mengatur adanya uang pesangon," ungkap Wamenaker.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada Prof Nindyo Pramono memaparkan, data menunjukkan para investor merespons UU Ciptaker dengan sangat positif, karena sebagai upaya dari pemerintah untuk melakukan reformasi strukltural.

"Karena memang sejauh ini sebelum adanya UU Ciptaker, banyak sekali perizinan di Indonesia yang berbelit-belit, dan sekarang sudah dipangkas semuanya serta ditata dengan jauh lebih baik," tutur Prof Nindyo.

Sementara itu, lanjutnya, realisasi nilai investasi pada 2022 jelas sekali telah mengalami peningkatan, hal tersebut semenjak diberlakukannya UU Ciptaker.

"Dengan adanya peningkatan pada realisasi nilai investasi, maka juga secara otomatis terjadi peningkatan pula pada penyerapan tenaga kerja di Indonesia," paparnya. (RO/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat