visitaaponce.com

Kemenhub Verifikasi Rekomendasi Daerah Terlarang Terbatas Pertamina

Kemenhub Verifikasi Rekomendasi Daerah Terlarang Terbatas Pertamina
Ilustrasi kapal berjenis motor tanker(ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

PT Pertamina (Persero) meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan verifikasi lapangan guna pembuatan rekomendasi penetapan daerah terlarang terbatas (DTT). Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan operasi kapal di perairan Indonesia.

Tim verifikasi dipimpin Kasubdit Perambuan dan Perbengkelan Dit Kenavigasian Kementerian Perhubungan Yudhonur Setyaji P saat melakukan kunjungan ke Onshore Receiving Facility PT. Pertamina di Muara Karang, Jakarta.

"Kunjungan ini dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan untuk pembuatan penyusunan rekomendasi guna penetapan daerah terlarang terbatas (DTT)," ujar Yudho dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3).

Baca juga: Menhub Targetkan Makassar New Port Rampung Pertengahan Tahun

Yudho menjelaskan pembuatan rekomendasi DTT sendiri sebenarnya merupakan tanggung jawab kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun demikian dalam hal untuk melakukan verifikasi lapangan guna menyusun rekomendasi yang sesuai dengan kondisi lapangan, PT Pertamina mengundang Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Dalam kunjungan ini kami melakukan pengecekan dan pengamatan langsung terhadap fasilitas terkait di PT. Pertamina Muara Karang," tuturnya.

Baca juga: Erick Bersikap Tegas Copot Direktur Pertamina: Sudah Saya Peringatkan

Penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) sendiri bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan operasi kapal di perairan Indonesia. Dengan adanya DTT, dapat ditentukan wilayah yang terdapat batasan operasional kapal dapat ditentukan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kapal.

Diharapkan dengan kunjungan verifikasi lapangan ini kiranya dapat memberikan informasi yang akurat dan valid untuk pembuatan rekomendasi penetapan DTT yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Kenavigasian Budi Mantoro menyatakan bahwa penetapan daerah terlarang terbatas (DTT) sangat penting untuk menjaga keamanan operasi kapal di perairan Indonesia.
"Kami mengapresiasi PT Pertamina yang berusaha untuk memberikan kontribusi dalam penyusunan rekomendasi yang akurat dan valid," ujarnya.

Budi juga mengingatkan kepada semua pihak untuk selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam penggunaan perairan Indonesia.

"Diharapkan dengan adanya penetapan daerah terlarang terbatas (DTT), operasi kapal dapat dilakukan dengan lebih aman dan terhindar dari risiko kecelakaan," katanya. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat