visitaaponce.com

Pegiat Ekonomi Kreatif Sambut Pemberian Ruang Partisipasi UMKM di IKN

Pegiat Ekonomi Kreatif Sambut Pemberian Ruang Partisipasi UMKM di IKN
Ilustrasi--Perajin menata miniatur pertokoan di rumah produksi Craftoys 181, Depok, Jawa Barat(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Aturan tersebut dalam rangka mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi.

Selain itu, peraturan ini bertujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN sehingga dapat menjadi pusat pertumbuhan baru serta meratakan pembangunan dan selanjutnya membantu menggerakkan ekonomi Indonesia. 

Baca juga: Kemenkop UKM Dorong Usaha Mikro Tingkatkan Tata Kelola dan Manajemen Keuangan

Pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Wishnu Ferbryan mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara turut mendukung partisipasi UMKM di IKN.

Menurut Wisnu, PP tersebut menjadi peluang usaha bagi pengusaha UMKM untuk turut berkontribusi dalam pengembangan perputaran ekonomi di Kawasan IKN.

“Saya sangat berterima kasih dengan adanya PP No 12 Tahun 2023 yang membuka peluang usaha bagi para pelaku UMKM baik di daerah Kalimantan maupun di luar Kalimantan. Tinggal pemerintah memikirkan bagaimana informasi ini bisa sampai ke pelaku UMKM,” ujar Wishnu, Sabtu (11/3).

Baca juga: Dukung UMKM Digital, Master Online Community Ingin Wujudkan Sejuta Pengusaha

Wishnu, yang juga Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekraf) Provinsi Banten, menyampaikan para pelaku UMKM menyambut baik dan siap berkolaborasi dengan pemerintah.

Apalagi, kata Wishnu, pemerintah memberikan kemudahan dan insentif yang menarik bagi pelaku UMKM.

“Saya rasa akan banyak komunitas maupun organisasi UMKM yang mau jika diajak bekerja sama dalam menyebarkan informasi ini ke para pelaku UMKM. Dan kemudahan yang dikatakan pemerintah ini tidak hanya kemudahan dari sisi pemerintah atau si peminjam modal namun mudah juga bagi para pelaku UMKM,” paparnya.

Lanjut Wishnu, sebelum adanya PP No 12 Tahun 2023, ia berpikir kontribusi terhadap pembangunan IKN tentunya hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar, karena harus memikirkan biaya dan ongkos yang besar.

“Sejak IKN dibangun banyak sekali pengusaha besar yang mencoba untuk masuk ke sana namun berbeda dengan pelaku UMKM yang harus memperhatikan banyak hal ketika ingin pindah atau memperluas usahanya di IKN,” urainya.

Namun, Wishnu berpandangan dengan adannya PP tersebut, pelaku UMKM yang ingin pindah ke IKN mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah.

Dia berpendapat tentunya kebijakan tersebut diyakini mampu menarik minat UMKM terhadap IKN.

“Dengan adanya kemudahan berusaha dan adanya fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN akan mempermudah jalan bagi pelaku UMKM yang ingin pindah atau memperluas usahanya di IKN,” ucap Wishnu.

Selain menjadi peluang, Wishnu juga mengatakan pindah ke IKN juga merupakan sebuah tantangan karena UMKM tidak hanya sekedar menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi, melainkan juga tingkat Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk berkompetisi secara sehat.

“Yang perlu diperhatikan bagi para pelaku UMKM selain menjadi peluang, tentu juga menjadi tentangan, di mana UMKM akan ditantang bukan hanya menghasilkan produk yang kompetitif, tetapi bagaimana meningkatkan sumber daya manusianya, sehingga nantinya akan menjadi UMKM yang berkapasitas, berkualitas dan mampu berdaya saing,” tukas Wishnu.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menilai melalui PP Nomor 12 Tahun 2023 pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi.

PP Nomor 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet.

"Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia," ucap Bahlil.

Bahlil mengatakan PP Nomor 12 Tahun 2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN.

Mantan Ketua Umum HIPMI itu juga mengatakan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah sesuai dengan prioritas IKN, yakni untuk segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian hak atas tanah dan fasilitas libur pajak sementara waktu (tax holiday) pada investasi pembangunan infrastruktur, kebangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

Bahlil juga memastikan akan ada layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. (RO/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat